Akurat
Pemprov Sumsel

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka di Saat Berupaya Cari Selamat, Polisi Diapresiasi

Oktaviani | 23 November 2023, 04:43 WIB
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka di Saat Berupaya Cari Selamat, Polisi Diapresiasi


AKURAT.CO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut gembira penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.

"Atas penetapan (tersangka) itu (MAKI) menyambut gembira karena agar ada kepastian hukum sebagaimana permintaan Pak Firli sendiri. Kan meminta segera ada kepastian hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Akurat.co, Kamis dini hari (23/11/2023).

Boyamin mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Sebab kalau tidak, menurutnya, penanganan kasus akan berlarut-larut, saling sandera, bahkan dipolitisasi untuk tujuan kepentingan Pilpres 2024.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Alhamdulillah..

"Seperti dugaan saya, ada upaya dari Pak Firli untuk mencari selamat dengan cara melakukan persembahan, seperti misalnya tiba-tiba ngomong tentang Harun Masiku. Itu kan diduga cari selamat dengan melakukan persembahan pada pihak berkepentingan. Itu sebatas analisa dan perlu diwaspadai," tutur Boyamin.

Boyamin berharap penyidik Polda Metro Jaya secepatnya menuntaskan berkas perkara Firli sehingga bisa diserahkan ke jaksa untuk kemudian disidangkan pengadilan agar perkaranya terang.

"Dugaan gratifikasi, suap atau pemerasan, atau bertemu pihak terkait itu menjadi terang mana yang terbukti. Dan bagi Pak Firli bisa membela diri dengan melakukan pra peradilan. Atau kalau tidak pra peradilan, Pak Firli diberi kebebasan untuk membela diri waktu sidang. Hakim akan melihat terbukti bersalah atau tidak," ucap Boyamin.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan atau gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Status tersangka Firli diumumkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa malam (22/11/2023) .

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai dilakukan gelar perkara. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gelar perkara dilakukan pukul 19.00 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup," katanya.

Baca Juga: Soal Mobil Hilang Di Mabes Polri, Pentolan MAKI Sebut Firli Bahuri Berbohong

Firli dijerat dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli sudah dua kali dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada pekan ketiga Oktober dan November lalu.

Penyidik juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan bos Hotel Alexis Alex Tirta.

Kasus yang menjerat Firli diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Firli diadukan sebagai terlapor terkait dugaan pemerasan pimpinan dalam penanganan perkara korupsi di Kementan tahun 2021.[]

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A