KPK Amankan Bukti Dari Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej

AKURAT.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Barang bukti ditemukan dan diamankan dari penggeledahan di rumah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Wamenkumham Jadi Tersangka, Yasonna: Proses Saja...
Sayangnya, Ali tak membeberkan identitas dari rumah yang digeledah tim penyidik KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediamanan yang didatangi tim penyidik KPK pada Selasa (28/11) malam adalah dua rumah milik asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM).
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka (swasta)," kata Ali.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya Eddy Hiariej. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.
Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Sejak 2 Pekan Yang Lalu
Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.
Eddy sebelumnya telah berulang kali menepis tuduhan tersebut. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurut Eddy, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







