Presiden: Ada yang Harus Dievaluasi Total dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa banyak pejabat yang ditangkap dan dipenjara karena terlibat tindak pidana korupsi.
"Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia. Ini jangan ditepuktangani," katanya dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Presiden menjelaskan, sepanjang 2004-2022, ratusan pejabat tersandung kasus korupsi yaitu 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi serta delapan komisioner dari KPU, KPPU dan Komisi Yudisial. Kemudian 415 pejabat dari sektor swasta dan birokrat yang juga dihukum karena korupsi.
Menurut Presiden, meski begitu banyak pejabat yang telah dipenjara, hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
Baca Juga: Sambangi Markas KPK, Kapolri Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
"Artinya, ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi disampaikan bapak Ketua KPK bahwa pendidikan, pencegahan, penindakan ya. Tetapi ini ada sesuatu yang harus dievaluasi total," ujarnya.
Untuk itu, Presiden mendorong dijalankannya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan masif guna mencegah praktik korupsi yang semakin canggih, bahkan bersifat lintas negara dan multiyurisdiksi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyebut bahwa pemberantasan korupsi sudah diupayakan oleh pemerintah sejak lama dengan pembentukan lembaga atau institusi baru, termasuk pendirian KPK dan revitalisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Sayangnya, berbagai indikator menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Karena itu, KPK merasa sinergi semua elemen bangsa perlu diperkuat. Sinergi tidak hanya antaraparat penegak hukum saja melainkan juga antarpemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha.
Pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru atau aspek regulasi melalui penerbitan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden atau hanya bersandar pada kinerja penegak hukum.
Baca Juga: Tema Pertama Debat Capres 2024 Bahas Penguatan Demokrasi Hingga Pemberantasan Korupsi
"Mengingat situasi belakangan ini, kami berharap Bapak Presiden dapat mendorong kembali segala upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sinergitas gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk bergerak maju," jelas Nawawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







