Presiden: Ada yang Harus Dievaluasi Total dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa banyak pejabat yang ditangkap dan dipenjara karena terlibat tindak pidana korupsi.
"Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia. Ini jangan ditepuktangani," katanya dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Presiden menjelaskan, sepanjang 2004-2022, ratusan pejabat tersandung kasus korupsi yaitu 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi serta delapan komisioner dari KPU, KPPU dan Komisi Yudisial. Kemudian 415 pejabat dari sektor swasta dan birokrat yang juga dihukum karena korupsi.
Menurut Presiden, meski begitu banyak pejabat yang telah dipenjara, hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
Baca Juga: Sambangi Markas KPK, Kapolri Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
"Artinya, ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi disampaikan bapak Ketua KPK bahwa pendidikan, pencegahan, penindakan ya. Tetapi ini ada sesuatu yang harus dievaluasi total," ujarnya.
Untuk itu, Presiden mendorong dijalankannya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan masif guna mencegah praktik korupsi yang semakin canggih, bahkan bersifat lintas negara dan multiyurisdiksi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyebut bahwa pemberantasan korupsi sudah diupayakan oleh pemerintah sejak lama dengan pembentukan lembaga atau institusi baru, termasuk pendirian KPK dan revitalisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Sayangnya, berbagai indikator menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Karena itu, KPK merasa sinergi semua elemen bangsa perlu diperkuat. Sinergi tidak hanya antaraparat penegak hukum saja melainkan juga antarpemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha.
Pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru atau aspek regulasi melalui penerbitan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden atau hanya bersandar pada kinerja penegak hukum.
Baca Juga: Tema Pertama Debat Capres 2024 Bahas Penguatan Demokrasi Hingga Pemberantasan Korupsi
"Mengingat situasi belakangan ini, kami berharap Bapak Presiden dapat mendorong kembali segala upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sinergitas gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk bergerak maju," jelas Nawawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








