KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan Muhammad Suryo di Kasus DJKA Kemenhub

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi bukti cukup mengenai keterlibatan pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus suap terkait proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Adapun bukti-bukti tersebut yang menjadi dasar penetapan M Suryo sebagai tersangka.
"Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka, karena perbuatan, bukan karena orangnya teyapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana. Itu rumusan undang-undang seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Untuk itu, pimpinan lembaga antirasuah yang karib disapa Alex itu menekankan KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Dikatakan, seseorang menjadi tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana bukan karena status dan latar belakangnya.
"Jadi, KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur di dalam undang-undang pemberantasan korupsi," katanya.
Alex memastikan tim penyidik akan memanggil dan memeriksa Muhammad Suryo.
Baca Juga: KPK Segera Periksa Muhammad Suryo, Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA
"Iya pastinya sih akan dipanggil pastinya. Apalagi kemarin pimpinan dalam hal ini Pak Tanak sudah menyampaikan secara terbuka bahwa dari sisi alat bukti sudah cukup," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Dalam kasus ini, nama Muhammad Suryo berulang kali mencuat. Dia disebut menerima uang sleeping fee atau uang untuk peserta lelang yang kalah sejumlah Rp9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11 miliar.
Lelang itu terkait paket Pembangunan Jalur Ganda KA Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM96+400 sampai KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 sampai KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022 dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Berdasar surat dakwaan itu, Muhammad Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Muhammad Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Dalam proses persidangan, bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah didatangi Muhammad Suryo saat dirinya ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Muhammad Suryo bahkan meminta Dion mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: KPK Harus Transparan Usut Uang Sleeping Fee Muhammad Suryo Dalam Korupsi DJKA
Seusai pertemuan, Dion kemudian mendapat informasi dari tahanan KPK lainnya mengenai latar belakang Muhammad Suryo. Dion baru mengetahui jika Muhammad Suryo merupakan orang dekat petinggi kepolisian.
Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ada kaitannya dengan kasus Muhammad Suryo.
Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Firli diketahui mengajukan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak menjadikan Muhammad Suryo tersangka.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, '...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," bebernya.
Menurut Firli, ancaman juga dialami oleh Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









