Akurat
Pemprov Sumsel

Aliansi Mahasiswa Dukung Langkah Anwar Usman Perjuangkan Hak sebagai Hakim Konstitusi

Mukodah | 21 Desember 2023, 15:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Dukung Langkah Anwar Usman Perjuangkan Hak sebagai Hakim Konstitusi

AKURAT.CO Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPAK) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Massa aksi dari sejumlah perguruan tinggi menyuarakan dukungannya terhadap Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

Mereka mendukung langkah mantan Ketua Mahkamah Kostitusi itu memperjuangkan harkat, martabat dan hak-haknya selaku hakim pascaputusan Majelis Kehormatan MK ke PTUN Jakarta.

"Mendukung dan meminta agar hakim PTUN memutuskan pemulihan nama baik Anwar Usman. Serta mengembalikan hak-haknya karena terbukti tidak bersalah, tidak ada intervensi dari luar, tidak ada konflik kepentingan yang membuat Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 menjadi cacat hukum sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023," jelas Koordinator Aksi AMPAK, Kanzul Uloh, membacakan pernyataan sikap.

Peserta aksi memandang Anwar Usman adalah korban permainan opini serta putusan MKMK yang kental nuansa politis.

Disebutkan, jauh sebelum Putusan MK Nomor 90 dibacakan, serangan opini disertai fitnah telah dialami lembaga MK, termasuk Anwar Usman. Salah satunya, isu mengenai bocornya putusan tentang sistem pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi MK sebagai mahkamah keluarga.

Baca Juga: Suhartoyo Resmi Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK

"Putusan MKMK lahir di tengah kuatnya arus opini politik yang menyerang marwah lembaga MK, sehingga putusannya cenderung mengikuti tekanan opini publik," ujar Kanzul.

Dalam memperkuat pandangannya, Kanzul menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti dan bentuk sanksi oleh MKMK yang dinilai menabrak Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.

"Soal proses pemeriksaan seharusnya dilakukan tertutup. Nyatanya dibuat terbuka untuk pemeriksaan pelapor dan tertutup untuk hakim terlapor. Di samping menyalahi aturan, itu dapat menimbulkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan hakim terlapor," jelas Kanzul.

Begitu juga soal kualitas alat bukti. Menurutnya, sejumlah alat bukti yang jadi dasar tuduhan pelanggaran etik tidaklah kuat. Misal, tuduhan bahwa Anwar Usman sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan.

"Hanya didasarkan atas pemberitaan salah satu media. Ajaibnya, MKMK menerima itu tanpa pengujian lebih jauh," kata Kanzul.

Tak kalah penting soal sanksi, MKMK memutus Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat, menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua MK serta melarangnya terlibat menangani perkara perselisihan pilpres, pemilu atau pilkada.

"Itu tidak dikenal dalam aturan. Andaipun benar melakukan pelanggaran berat mestinya dipecat dari Hakim MK dan disediakan mekanisme untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Banding," jelas Kanzul.

Baca Juga: MK Masih Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman Dari PTUN

AMPAK makin yakin bahwa Anwar Usman hanyalah korban dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023. Putusan itu menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 Huruf (q) UU Pemilu pasca-Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

"Delapan hakim konstitusi, minus Anwar Usman, sepakat bahwa Putusan MK Nomor 90 tidak cacat hukum, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sesuai UUD 1945. Karenanya, kami dukung langkah beliau," demikian Kanzul.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK