Tiga Dosa Firli: Urus Perkara, Sembunyikan Harta dan Tidak Jadi Teladan

AKURAT.CO Dewas KPK membeberkan tiga dosa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang dikenakan sanksi berat, diminta mundur dari jabatan. Firli dianggap melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara, menyembunyikan harta dan gagal jadi telada.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, ketiga pelanggaran itu yang membuat Firli terkualifikasi melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
"Pelanggaran yang dilakukan ada tiga," kata Tumpak, selepas sidang etik yang digelar dui Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, Dewas Ungkap Dosa-dosa Firli Bahuri
Dewas KPK menyatakan Firli terbukti berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), bukan hanya secara langsung di lapangan tenis di GOR Tangki Mangga Besar, maupun tidak langsung melalui aplikasi pesan singkat. Dewas bahkan memiliki data percakapan antara Firli-SYL membicarakan sprindik.
Pertemuan dan komunikasi yang dilakukan Firli tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK lainnya. Firli bahkan terbukti menyembunyikan harta dengan tidak melaporkan LHKPN secara lengkap.
Dewas mengendus adanya aset berupa valuta asing dan bangunan milik Firli yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Dengan begitu, Firli selaku pimpinan KPK tidak menunjukkan keteladanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








