MKD Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Etik Anggota DPR, Sahroni hingga Eko Patrio Hadir

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan perkara dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Keempat anggota DPR tersebut hadir lebih dulu, sementara Adies Kadir baru tiba saat sidang tengah berjalan.
Sidang dipimpin langsung Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Sidang MKD: Masyarakat Diprovokasi dan Diarahkan untuk Menjarah Rumah Anggota DPR
Nazaruddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan perkara terhadap kelima anggota DPR yang telah dinonaktifkan.
"Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu satu saudara Adies Kadir, teradu dua Nafa Urbach, teradu tiga Surya Utama, teradu empat Eko Hendro Purnomo, teradu lima Ahmad Sahroni," katanya.
"Dan Mahkamah Kehormatan Dewan telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli serta memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu," sambung Nazaruddin.
Baca Juga: Mahasiswa Minta MKD DPR Tidak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif
Sebelumnya, MKD telah melaksanakan sidang awalan untuk mendengarkan pendapat para ahli terhadap perkara tersebut.
Sidang ini digelar untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi periode 15 Agustus hingga 3 September 2025 hingga memicu kemarahan publik dan gelombang unjuk rasa besar.
Nazaruddin mengatakan, MKD telah menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Unsur Pelanggaran, Gerindra dan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Saraswati
Pemeriksaan bertujuan untuk mencari kejelasan dan memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap kode etik anggota dewan.
"Mahkamah Kehormatan Dewan mendapat surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025," ujarnya pada Senin (3/11/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









