Geledah Rumah Wahyu Setiawan, KPK Dapat Informasi Soal Harun Masiku

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebelum memanggilnya untuk diperiksa.
"Benar, sebelumnya, tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S (mantan komisioner KPU) di Banjarnegara, Jateng," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali FIkri.
Wahyu Setiawan adalah terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Dari hasil geledah rumah Wahyu, kata Ali, Tim KPK mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Butuh Informasi Valid Keberadaan Harun Masiku
"Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku), sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud," jelasnya, Kamis (28/12/2023).
Wahyu Setiawan pun memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Wahyu turut membawa sebuah amplop saat tiba Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Bawa dokumen," katanya.
Dalam kesempatan ini, Wahyu Setiawan berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap oleh KPK. Terlebih, dirinya juga telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya," ujarnya.
Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari OTT, KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; kader PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Baca Juga: Polri Temukan Jejak Harun Masiku Sembunyi Di Dalam Negeri
Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







