RAT Diklaim Berjasa ke Negara dan Diminta Dibebaskan, KPK: Hal Biasa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai apa yang disampaikan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT atau Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan adalah hal yang biasa.
Usai persidangan dengan agenda duplik, pihak Rafael Alun Trisambodo meminta agar terdakwa bisa dibebaskan dalam kasus rasuahnya. Dia beralasan kalau Rafael Alun sudah mempunyai jasa untuk negara karena pernah menjabat sebagai Pejabat Eselon II Ditjen Pajak wilayah Jakarta Selatan.
"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: KPK Janji Usut Keterlibatan Thio Ida Dan Wilmar Dalam Skandal Rafael Alun
KPK sendiri meyakini jaksa sudah membeberkan bukti kuat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael. Ali yakin klaim berjasa bagi negara itu bakal dikesampingkan hakim.
"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkapkan, dan buktikan oleh jaksa KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, dalam persidangan Selasa 2 Januari 2024, pihak Rafael mengklaim kliennya berjasa bagi negara. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Pengacara Rafael, Junaedi.
Dalam perkara ini, Rafael Alun bakal menjalani sidang vonis pada hari, Kamis 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
Dalam perkara ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yaitu, dengan nilai mencapai Rp100 Miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







