Akurat
Pemprov Sumsel

Pusat Pemulihan Aset Kejagung Lelang 6 Tas Mewah Milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro

Oktaviani | 4 Januari 2024, 15:07 WIB
Pusat Pemulihan Aset Kejagung Lelang 6 Tas Mewah Milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro

 

AKURAT.CO Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok)
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, lelang tas mewah itu berkaitan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
 
"Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai Rp60.000.000 kurang lebih, untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut," kata Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (4/1/2024).
 
 
Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 buah tas bermerek Hermes pada Rabu, 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
 
Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024.
 
"Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang," ujar Ketut.
 
 
Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.