AKURAT.CO Miko Susanto Ginting menyatakan berhenti menjadi Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY). Miko mengaku sudah mundur sejak 1 Januari 2024, atau setelah 2 tahun 10 bulan menjadi jubir untuk badan pengawas yudisial.
Pernyataan berhenti Miko dibagikan melalui pesan singkat kepada wartawan, dan dalam grup pertukaran pesan, Sabtu (6/1/2024). Sekalipun tak lagi di KY, Miko mengaku ingin terus berkontribusi bagi perkembangan hukum Indonesia.
"Saya akan tetap berkontribusi di dunia hukum dan peradilan sebagaimana saya sebelum masuk ke Komisi Yudisial," kata Miko.
Baca Juga: KY Perkuat Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Tidak dijelaskan alasan mengapa dirinya memilih berhenti. Namun dia merasa bangga bisa mendapatkan pengalaman terkait dinamika kelembagaan hukum dan peradilan.
"Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan mohon maaf apabila ada salah kata, sikap, maupun tindakan. Sembari juga mengucapkan terima kasih banyak untuk kerjasama erat yang telah terjalin selama ini," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









