Akurat
Pemprov Sumsel

7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial Diserahkan ke DPR, Ada Mantan Hakim hingga Akademisi

Paskalis Rubedanto | 17 November 2025, 12:07 WIB
7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial Diserahkan ke DPR, Ada Mantan Hakim hingga Akademisi

AKURAT.CO Komisi III DPR menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial untuk dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Panitia Seleksi Anggota KY.

Penyerahan nama-nama calon anggota Komisi Yudisial dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025).

Ketua Pansel Anggota KY, Dhahana Putra, mengatakan, proses seleksi digelar melalui delapan tahapan. Yakni pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profil asesmen, penelusuran rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara hingga tes kesehatan.

Baca Juga: Komisi III DPR Bikin Panja Reformasi Lembaga Penegak Hukum, Pimpinan Polri dan Kejaksaan Segera Dipanggil

Menurutnya, hasil seleksi telah dituangkan dalam surat Nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Dhanana memastikan seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan serta akuntabel.

"Berdasarkan hasil tersebut, panitia seleksi menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca Juga: DPR Mau Bentuk Panja Reformasi Polri-Kejaksaan-Pengadilan, Pastikan Hukum yang Adil untuk Masyarakat

Berikut nama calon anggota Komisi Yudisial yang diserahkan kepada Komisi III DPR:

1. F. Williem Saija dari unsur mantan hakim;

2. Setyawan Hartono, unsur mantan hakim;

3. Anita Kadir, unsur praktisi hukum;

4. Desmihardi, unsur praktisi hukum;

5. Andi Muhammad Asrun, unsur akademisi hukum;

6. Abdul Chair Ramadhan, unsur akademisi hukum;

7. Abhan, unsur tokoh masyarakat.

Baca Juga: Komisi V DPR Inisiasi RUU Pekerja GIG, Atur Hubungan Kerja di Ekonomi Digital

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.