Jimly Sambut Baik MKMK Permanen, Jangan Ada Lagi Istilah Mahkamah Keluarga

AKURAT.CO Mantan Ketua MK yang pernah memimpin Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyambut baik pembentukan MKMK permanen, dengan masa kerja 1 tahun. Jimly optimistis, adanya MKMK permanen, bisa merebut kepercayaan publik, dan mengikis istilah Mahkamah Keluarga, yang disematkan kepada badan peradilan tertinggi.
Jimly hadir menyaksikan prosesi pelantikan I Dewa Gede Palguna (ketua), Yuliandri, dan Ridwan Mansyur, sebagai anggota MKMK permanen. Dirinya merasa ketiganya memiliki kapasitas dan kompetensi dalam mengadili perkara etik hakim konstitusi.
"Mari kita hentikan narasi negatif yang banyak menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga di medsos. Saya mengajak semua kalangan masyarakat mengalihkan fokus perhatian untuk menyukseskan Pemilu 2024," kata Jimly, di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Suhartoyo Lantik Tiga Anggota MKMK, Diketuai Palguna
MKMK permanen dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024. Mereka akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari-31 Desember 2024.
Menurut Jimly, hadirnya MKMK permanen, dapat memperkuat sembilan hakim konstitusi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
"Saya optimistis MK akan kembali dipercaya publik, ditambah lagi sekarang tiga tokoh yang sangat tepat," kata senator dari DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








