Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Beri Teguran Tertulis ke Anwar Usman

AKURAT.CO Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Sapta Karsa Hutama, mengatakan MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman, terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK, untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023.
Baca Juga: Minta PTUN Pulihkan Nama Baik Anwar Usman, KaPK : Dia Tidak Salah
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama," katanya, dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (28/3/2024).
Diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.
Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.
"Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi," kata Yuliandri.
Baca Juga: PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Sela soal Gugatan Anwar Usman, Ini Dampaknya
Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.
Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.
Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







