Dalami Laporan Terhadap Roy Suryo, Penyidik Bareskrim Gali Keterangan Empat Ahli

AKURAT.CO Kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan terhadap pemerhati telematika Roy Suryo.
Pada 2 Januari 2024 lalu, Roy Suryo dua kali dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri dan LP/B/3/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
"Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo masih dalam proses penyelidikan. Saat ini Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi AF, AW dan WS," jelas Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Roy Suryo dilaporkan ke polisi buntut cuitannya di media sosial X dengan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap telah melanggar pidana.
Baca Juga: Roy Suryo: Silakan Gibran Buktikan untuk Dilakukan X-Ray Sebelum Debat
Selain melakukan klarifikasi terhadap tiga orang pelapor sebagai saksi, penyidik Bareskrim juga tengah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
"Selain itu juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli, meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Roy Suryo menyebut cawapres Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon saat mengikuti debat cawapres yang digelar di JCC Senayan pada Jumat (22/12/2023).
Dalam laporan ke polisi, mantan Menpora itu disangkakan melakukan ujaran kebencian dan berita bohong sebagaimana Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Roy Suryo Kirim Somasi Kedua untuk Ketua KPU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









