Peringatan untuk Pengguna Knalpon Brong, Kakorlantas Polri: Sudah 430 Ribu Pengendara yang Kita Tindak

AKURAT.CO Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, melakukan rilis knalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat, di Polrestabes Bandung, pada Kamis (11/1/2024).
"Hari ini saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.
Langkah-langkah untuk mengatasi knalpot brong juga terus dilakukan petugas kepolisian, dengan memulai tindakan soft power memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power melakukam penegakan hukum.
"Data di kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai 7 Januari atau satu minggu," tambahnya.
Baca Juga: Banyak Waktu ke Screen Time Bikin Gangguan Interaksi Sosial pada Anak
Fenomena yang ada di masyarakat selain melanggar peraturan lalu lintas juga ini menggangu ketertiban umum untuk pengunaan knalpot brong karena sudah menggunakan knalpot brong ini indentik dengan kebut-kebutan.
"Suaranya yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong," tegas Irjen Pol Aan Suhanan.
Dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan, agar mengurangi penggunaan knalpot brong.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










