Pimpinan KPK Sepakat Lanjutkan Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Oktaviani | 1 Februari 2024, 15:10 WIB

AKURAT.CO Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar forum bersama jajaran di bidang penindakan dan biro hukum, untuk menyikapi putusan hakim yang mengabulkan gugatan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lewat forum tersebut, KPK sepakat untuk tetap melanjutkan kasus Eddy Hiariej.
"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim biro hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).
Ali menekankan substansi materiel dari dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut belum diuji di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, hakim praperadilan dalam pertimbangan putusannya juga tidak menyinggung soal substansi materiel terkait gugatan Eddy Hiariej.
Namun untuk saat ini, kata Ali, KPK fokus untuk memproses prosedur administrasi terkait penanganan kasus Eddy Hiariej. Dia memastikan, perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham itu atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: PDIP Protes Bendera di Gunungkidul Dicopot saat Kunker Jokowi: Kenapa yang Lain Tidak Dilarang
"Dalam pokok perkara. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







