Pimpinan KPK Sepakat Lanjutkan Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Oktaviani | 1 Februari 2024, 15:10 WIB

AKURAT.CO Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar forum bersama jajaran di bidang penindakan dan biro hukum, untuk menyikapi putusan hakim yang mengabulkan gugatan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lewat forum tersebut, KPK sepakat untuk tetap melanjutkan kasus Eddy Hiariej.
"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim biro hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).
Ali menekankan substansi materiel dari dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut belum diuji di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, hakim praperadilan dalam pertimbangan putusannya juga tidak menyinggung soal substansi materiel terkait gugatan Eddy Hiariej.
Namun untuk saat ini, kata Ali, KPK fokus untuk memproses prosedur administrasi terkait penanganan kasus Eddy Hiariej. Dia memastikan, perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan permohonan praperadilan eks Wamenkumham itu atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: PDIP Protes Bendera di Gunungkidul Dicopot saat Kunker Jokowi: Kenapa yang Lain Tidak Dilarang
"Dalam pokok perkara. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (30/1/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









