Akurat
Pemprov Sumsel

Masih Belum Lengkap, Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Lagi ke Polda Metro Jaya

Rizky Dewantara | 2 Februari 2024, 18:27 WIB
Masih Belum Lengkap, Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Lagi ke Polda Metro Jaya

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena masih belum lengkap.

Baca Juga: SYL Jalani Pemeriksaan Singkat, Tak Terkait TPPU Firli Bahuri

"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (2/2/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat atau hari ini.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.

Dia mengatakan, berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Baca Juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Kuasa Hukum: Ada Materi Penting Perlu Kami Elaborasi Lebih Jauh

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.