Berkas Perkara Masih Bolak-balik, Firli Belum Bisa Diadili

AKURAT.CO Perkara pemerasan yang membelit eks Ketua KPK Firli Bahuri belum bisa dilimpahkan ke persidangan untuk diadili. Pasalnya, berkas masih bolak-balik antara penyidik Polri dengan Kejati DKI.
Kasipenkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengakui, perkara Firli belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dikembalikan kepada penyidik. Berkas telah dikembalikan terhitung sejak Jumat (2/2/2024).
"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, M.Si," kata Syahron Hasibuan kepada wartawan.
Baca Juga: Masih Belum Lengkap, Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Lagi ke Polda Metro Jaya
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut, setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," jelasnya menambahkan.
Atas hal tersebut, Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu ke penyidik Polda Metro Jaya, disertai petunjuk guna menyempurnakan hasil penyidikan.
Sebelumnya pada Rabu (24/1/2024), Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga: SYL Jalani Pemeriksaan Singkat, Tak Terkait TPPU Firli Bahuri
Hal itu terlihat dari foto yang beredar di kalangan pewarta, di mana tampak berkas dibawa dengan dua koper oleh sejumlah penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, yang menuturkan bahwa berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," beber Ade Safri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







