KPK Dalami Keterangan Istri Ketua DPD Gerindra Soal Aliran Uang Suap

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan hasil pemeriksaan terhadap istri Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid.
Olivia Bachmid diperiksa, Jumat (2/2/2024), dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Olivia didalami terkait aliran uang yang diterima, Gubernur non aktif Malut Abdul Gani Kasuba.
"Saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati Tersangka AGK dari berbagai pihak," kata Ali dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, KPK menduga Muhaimin Syarif yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu turut serta dalam penerimaan sejumlah uang. KPK menduga itu dilakukan bersama tersangka Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait perizinan tambang.
"Jadi dugaanya turut serta kedalam dugaan penerimaan bersamaa tersangka AGK dalam perizinan tambang, itu sih pointnya," kata Ali Fikri.
Muhaimin Syarif diduga salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba terkait penerimaan uang atas pengurusan izin tambang. Sayangnya, Ali saat ini enggan merinci lebih lanjut soal andil Muhaimin Syarif selaku calo pengurisan perizinan tambang.
Penyidik KPK sudah mendalami petinggi perusahaan tambang terkait pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara. Penyidik menduga Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba menerima aliran uang terkait pengurusan izin tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Helmut dan Haji Isam Terkait Kasus Suap Sengketa PT CLM
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk Tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).
Hal tersebut didalami melalui petinggi PT Nusa Halmahera Mineral. Mereka yaitu, Romo Nitiyudo Wachjo, dan Ade Wirawan Lohisto.
Rumah Stevi Thomas dan kantor NCKL sendiri telah digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Rumah Muhaimin Syarif di kawasan Pagedangan Tanggerang juga telah digeledah penyidik KPK.
Dari lokasi, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, serta alat eletronik yang diduga terkait perkara dan tersangka.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









