Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Korupsi BTS 4G, Anak Buah Suami Puan Maharani Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Oktaviani | 15 Februari 2024, 14:28 WIB
Kasus Korupsi BTS 4G, Anak Buah Suami Puan Maharani Dituntut 4,5 Tahun Penjara

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menuntut anak buah Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro di PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dengan hukuman pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Baca Juga: Terdakwa BTS Akui Suami Puan Maharani dan Arsjad Rasjid Adalah Pemilik BUP

Menurut Jaksa, Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan lima pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Bukan hanya hukuman badan, Yusrizki juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, ada juga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp61.179.000.000, dikurangkan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp4.779.000.000.

Yusrizki dinilai telah menerima uang haram sebesar USD2,5 juta dan Rp84,17 miliar dari sejumlah pihak.

Akibat upaya memperkaya diri sendiri lewat proyek negara itu, Yusrizki dinilai terbukti melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka, Yusrizki yang juga diketahui merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu lebih dahulu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembelian LNG Pertamina, Blackstone Beri Karen Agustiawan Jabatan

Dirdik Kejagung, Kuntadi, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memintai keterangan Yusrizki. Penetapan tersangka setelah Kejagung mengantongi barang bukti yang cukup.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ucap Kuntadi.

Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Yusrizki langsung dijebloskan ke jeruji besi. Ia ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S