Akurat
Pemprov Sumsel

Penanganan Korupsi BTS 4G Masih Berlanjut, Kejaksaan Bidik Tersangka dari Korporasi

Oktaviani | 18 Februari 2024, 18:55 WIB
Penanganan Korupsi BTS 4G Masih Berlanjut, Kejaksaan Bidik Tersangka dari Korporasi

 
AKURAT.CO Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berlanjut.
 
Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi kepada media, Minggu (18/2/2024).
 
"Proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan," ujarnya.
 
Selain itu, Kejaksaan juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
 
 
"Adapun, seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara," ujar Ketut yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
 
Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh penyidik sebagaimana diatur Pasal 183 KUHAP yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
 
Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.
 
Lebih lanjut, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.
 
Oleh karenanya, Kapuspenkum memastikan tidaklah benar bahwa Kejagung stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara tersebut.
 
 
Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK