Akurat
Pemprov Sumsel

Aiman Witjaksono: Saya Memiliki Hak Tolak atas Pemberian Informasi Mengenai Narasumber

Dwana Muhfaqdilla | 20 Februari 2024, 18:00 WIB
Aiman Witjaksono: Saya Memiliki Hak Tolak atas Pemberian Informasi Mengenai Narasumber

AKURAT.CO Sidang gugatan praperadilan dengan agenda jawaban dari Termohon atau Tim Hukum Polda Metro Jaya (PMJ), telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/2/2024).

Melihat hal ini, jurnalis atau penggugat Aiman Witjaksono menegaskan bahwa dirinya mempunyai hak tolak atas pemberian informasi mengenai narasumber. Hal ini dikarenakan saat itu ia masih menjadi jurnalis.
 
“Jadi tadi disampaikan bahwa penyitaan itu untuk mengetahui narasumber. Bahwa saya memiliki hak tolak dan itu sudah disampaikan oleh Dewan Pers dan bahaya sekali ketika narasumber itu, informan itu, dengan mudah dibuka. Maka akan mencederai, akan meruntuhkan demokrasi ini, itu saja,” kata Aiman di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
 
Kemudian, ia mengungkapkan, keesokan harinya saat agenda replik, Tim Hukum Aiman akan menyampaikan jawaban terhadap apa yang disampaikan pihak Polda.
 
 
“Besok secara hukum tentu akan disampaikan pada Tim Hukum, jawaban dari apa yang telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya,” tuturnya.
 
Kemudian, Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa juga menegaskan bahwa kliennya pada saat mendapatkan informasi dari narasumber, masih berstatus sebagai wartawan.
 
“Kita lihat dalam UU Pers, saudara Aiman ketika menerima informasi dari narasumber masih berstatus wartawan maka dia dilindungi hukum, UU Pers,” jelasnya.
 
Namun, substansi isi percakapan antara narasumber dengan Aiman sebagai wartawan sudah diberikan. Hanya saja untuk identitas, tidak.
 
“Semua percakapan itu kita berikan, tapi untuk identitas sebagai tanggung jawab dan kewajiban hukum saudara Aiman sebagai wartawan, dia tak bisa berikan itu dan dia punya hak tolak itu,” tuturnya.
 
 
Lebih lanjut, Finsensius mengungkapkan penyitaan 3 barang bukti yakni Simcard, akun Instagram atas nama Aiman, dan email Aiman tak sesuai dengan izin penyitaan pengadilan.
 
“Meski tadi Termohon mengatakan mereka gunakan hak mereka sebagaimana dalam pasal 38 ayat 2, yang katanya sifat yang mendesak karena mengkhawatirkan klien kami atau saksi ini akan hilangkan barang bukti,” tuturnya.
 
Menurutnya, argumentasi terkait hal ini saling bertentangan dengan pasal 38 ayat 1 dan pasal 38 ayat 2.
 
“Di sisi lain ada surat penetapan, disisi lain mereka gunakan ayat 2 nya, padahal mestinya kalau sudah dapat surat izin penyitaan itu ya itulah yang wajib dilaksanakan,” jelasnya.
 
Dalam jawaban pihak Polda, per tanggal 30 januari 2024, telah diterbitkan surat penetapan baru oleh PN Jaksel, jadi mereka lakukan penyitaan pada 4 barang bukti.
 
 
“Khususnya yang 3 itu tak ada surat izin, mereka mengajukan kembali pada PN Jaksel. Nah ini kami pertanyakan, kalau memang sudah 3 barang bukti itu sesuai prosedur, kan tak perlu lagi diajukan permohonan penyitaan atau tak perlu lagi ada penetapan dari pengadilan soal penyitaan 3 barang bukti itu,” jelasnya.
 
“Menurut kami, dalam lak penyitaan itu telah cacat formil karena tak sesuai surat izin penyitaan yang dikeluarkan pengadilan,” tutupnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.