Penyitaan Bukti Kasus Aiman Disebut Cacat Formil, Tim Hukum Polda Metro Jaya Bilang Begini
Dwana Muhfaqdilla | 20 Februari 2024, 23:10 WIB

AKURAT.CO Tim Hukum Jurnalis, Aiman Witjaksono, mengungkapkan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) mengalami cacat formil.
Hal ini dikarenakan tak sesuai dengan penyitaan dalam pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
Kepala Tim Hukum PMJ Leonardus Simarmata menegaskan, dengan keadaan yang mendesak, penyidik harus segera menindaklanjuti bukti untuk mendapatkan surat izin.
“Menurut Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya boleh dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dua, bahwa dengan keadaan perlu dan mendesak di lapangan, penyidik harus segera menindaklanjuti bukti untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu,” kata Leonardus pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dijelaskannya, tanpa ketentuan ayat 1, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak.
“Untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan setempat untuk memperoleh persetujuan. Bahwa pemohon ketika mendapatkan aduan permohonan dari kelompok masyarakat yang berbeda, kemudian melakukan tindakan penyidikan, bahwa kegiatan penyelidikan telah menyimpulkan dalam laporan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Laporan hasil penyelidikan oleh Aiman diajukan dalam gelar perkara, untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
“Hasil gelar perkara disimpulkan, peserta gelar perkara telah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.
Oleh karena itu, pada hasil gelar perkara tersebut, Polda menerbitkan surat perintah penyidikan serta surat tugas penyidikan.
Kemudian, dikirimkanlah surat kepada ketua PN Jaksel terkait permohonan izin penyitaan handphone milik saudara Aiman.
“Kemudian oleh PN Jaksel dikeluarkanlah surat izin penyitaan pada satu buah handphone yang dimiliki saudara Aiman Witjaksono maupun pemohon,” jelasnya.
Sehingga untuk kepentingan pembuktian penyidikan, selain satu buah handphone milik Aiman, maka barang bukti yang berkaitan dengan satu bukti pemohon sebuah handphone tersebut ikut dilakukan penyitaan.
“Proses penyitaan ini telah dibuatkan berita acara penyitaan dan kemudian oleh termohon dilakukan permohonan izin persetujuan penyitaan,” jelasnya.
Atas permohonan ini, PN Jaksel kemudian menerbitkan surat persetujuan penyitaan terhadap keempat benda yang disita oleh PMJ.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







