Penyitaan Bukti Kasus Aiman Disebut Cacat Formil, Tim Hukum Polda Metro Jaya Bilang Begini
Dwana Muhfaqdilla | 20 Februari 2024, 23:10 WIB

AKURAT.CO Tim Hukum Jurnalis, Aiman Witjaksono, mengungkapkan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) mengalami cacat formil.
Hal ini dikarenakan tak sesuai dengan penyitaan dalam pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
Kepala Tim Hukum PMJ Leonardus Simarmata menegaskan, dengan keadaan yang mendesak, penyidik harus segera menindaklanjuti bukti untuk mendapatkan surat izin.
“Menurut Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya boleh dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dua, bahwa dengan keadaan perlu dan mendesak di lapangan, penyidik harus segera menindaklanjuti bukti untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu,” kata Leonardus pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dijelaskannya, tanpa ketentuan ayat 1, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak.
“Untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan setempat untuk memperoleh persetujuan. Bahwa pemohon ketika mendapatkan aduan permohonan dari kelompok masyarakat yang berbeda, kemudian melakukan tindakan penyidikan, bahwa kegiatan penyelidikan telah menyimpulkan dalam laporan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Laporan hasil penyelidikan oleh Aiman diajukan dalam gelar perkara, untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
“Hasil gelar perkara disimpulkan, peserta gelar perkara telah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.
Oleh karena itu, pada hasil gelar perkara tersebut, Polda menerbitkan surat perintah penyidikan serta surat tugas penyidikan.
Kemudian, dikirimkanlah surat kepada ketua PN Jaksel terkait permohonan izin penyitaan handphone milik saudara Aiman.
“Kemudian oleh PN Jaksel dikeluarkanlah surat izin penyitaan pada satu buah handphone yang dimiliki saudara Aiman Witjaksono maupun pemohon,” jelasnya.
Sehingga untuk kepentingan pembuktian penyidikan, selain satu buah handphone milik Aiman, maka barang bukti yang berkaitan dengan satu bukti pemohon sebuah handphone tersebut ikut dilakukan penyitaan.
“Proses penyitaan ini telah dibuatkan berita acara penyitaan dan kemudian oleh termohon dilakukan permohonan izin persetujuan penyitaan,” jelasnya.
Atas permohonan ini, PN Jaksel kemudian menerbitkan surat persetujuan penyitaan terhadap keempat benda yang disita oleh PMJ.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










