Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pegawai Kampus
Dwana Muhfaqdilla | 26 Februari 2024, 11:25 WIB

AKURAT.CO Rektor Universitas Pancasila alias E, membantah bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus. Melalui kuasa hukumnya, E membantah bahwa laporan tersebut tidak benar.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” kata Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Adapun, Raden Nanda merasa pelaporan ini terlalu janggal, karena baru dilaporkan pada saat proses pemilihan rektor baru. Terlebih, isu pelecehan seksual yang dilaporkan telah terjadi satu tahun yang lalu.
“Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya. Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah,” jelasnya.
Meski begitu, Raden Nanda mengaku akan tetap mengikuti proses hukum dari pelaporan tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pelecehan kepada seorang wanita berinisial R, yang diduga dilakukan oleh E.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024 dengan terlapor berinisial ETH. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tertulis dalam laporan tersebut, korban menceritakan kejadian bermula pada saat terlapor memanggil korban ke ruangannya untuk urusan pekerjaan.
Kemudian, pada saat korban mendengarkan arahan, tiba-tiba terlapor mencium pipi korban, hanya saja korban belum merespons.
Setelah itu, terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan sedang meneteskan obat mata dan berhadapan dengan korban, terlapor langsung meremas payudara korban.
Sontak, korban langsung keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Nahasnya, korban malah mendapat surat mutasi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









