Profil Kyai Masturo Rohili, Pemilik Pesantren di Bekasi yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

AKURAT.CO Nama Kyai Masturo Rohili tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Tokoh agama asal Bekasi ini dikenal sebagai pendakwah sekaligus pemilik Yayasan Al Hidayah Arrohiliyah Bekasi (YAHIB). Namun, di tengah reputasinya sebagai pemuka agama, Masturo kini menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual yang mengejutkan masyarakat. Berikut profil lengkap dan perjalanan kariernya, termasuk perkembangan kasus yang menyeretnya ke ranah hukum.
Sosok Kyai Masturo Rohili
Masturo Rohili merupakan tokoh agama yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selama bertahun-tahun, ia dikenal aktif berdakwah dan sering mengisi berbagai kegiatan keagamaan di wilayahnya.
Reputasinya sebagai ulama membuatnya kerap diundang ke forum-forum ceramah, baik di tingkat lokal maupun regional. Banyak pihak menghormatinya karena konsistensinya dalam menyebarkan ajaran Islam serta membina umat.
Selain berdakwah, Masturo juga memiliki kiprah di dunia pendidikan. Ia adalah pendiri sekaligus pemilik Yayasan Al Hidayah Arrohiliyah Bekasi (YAHIB) yang berlokasi di Jalan Raya Madrasah Rawa Kalong, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Yayasan ini menaungi berbagai lembaga pendidikan, termasuk TK Roudlatul Athfal YAHIB dan panti asuhan. Beberapa anggota keluarganya, seperti adik dan keponakan, turut aktif mengelola unit pendidikan yang berada di bawah yayasan tersebut.
Tidak hanya fokus di dunia pendidikan dan dakwah, Masturo juga dikenal aktif dalam kegiatan umrah. Ia beberapa kali dipercaya menjadi tour leader bagi sejumlah biro perjalanan umrah ternama. Di masa lalu, ia bahkan sempat terlibat dalam kegiatan politik sebagai pengurus partai di tingkat daerah, meski tidak banyak informasi rinci mengenai perannya.
Nama Masturo sempat mencuat sebelum kasus pidana ini mencuat, yakni ketika disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (FPAU). Namun, hingga kini, eksistensi organisasi tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.
Peran Kyai di Pesantren
Dalam tradisi pesantren, peran kyai sangat penting, tidak hanya sebagai pendiri atau pemimpin, tetapi juga sebagai pusat keilmuan. Mengutip penjelasan dari laman resmi NU Jateng, beberapa peran utama kyai antara lain:
-
Pengajar ilmu agama: Kyai menjadi pengajar utama yang harus aktif mengaji kepada santri.
-
Teladan perilaku dan ibadah: Kyai diharapkan menjadi contoh nyata dalam ibadah, seperti memimpin shalat berjamaah dan mengamalkan ilmu agama.
-
Pembina kedisiplinan santri: Kyai berperan mengawasi serta menegakkan tata tertib di pesantren.
-
Pendidik nilai nasionalisme: Kyai diharapkan memupuk rasa cinta tanah air di kalangan santri.
-
Pencetak kader bangsa: Pesantren di bawah bimbingan kyai menjadi tempat melahirkan calon pemimpin umat dan bangsa.
-
Menjaga keikhlasan: Kyai dituntut mengutamakan niat mendidik dan membina umat, bukan mencari keuntungan material.
Peran penting inilah yang membuat posisi kyai seperti Masturo Rohili mendapat tempat terhormat di masyarakat, sehingga kasus hukum yang menimpanya memicu kekecewaan dan perhatian luas.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Masturo Rohili
Kepolisian Metro Bekasi secara resmi menetapkan Kyai Masturo Rohili sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi, korban, dan barang bukti yang dinilai cukup kuat. Masturo dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan khusus bagi korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur.
Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika dua perempuan berusia 21 dan 22 tahun melaporkan Masturo ke Polres Metro Bekasi. Keduanya adalah anak angkat sekaligus keponakan Masturo. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual sejak duduk di bangku kelas 6 SD.
Tindakan yang dilaporkan meliputi pemaksaan, ancaman, hingga permintaan untuk mengirimkan video tidak senonoh. Peristiwa itu diduga berlangsung berulang kali di rumah Masturo yang terletak di Perumahan Taman Kebalen, Kabupaten Bekasi.
Salah satu korban mengungkapkan bahwa pengalaman tersebut menimbulkan trauma berat. Ia bahkan sempat mencoba bunuh diri karena tekanan psikologis yang dialaminya. Polisi juga membuka kemungkinan bahwa jumlah korban sebenarnya lebih dari dua orang, sehingga penyelidikan terus diperluas.
Bukti dan Kontroversi
Kasus ini semakin memanas setelah muncul rekaman suara yang diduga berisi pengakuan Masturo. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara pria yang mengaku melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban dengan alasan “terlalu dekat” secara emosional. Selain rekaman suara, publik juga menemukan pesan singkat yang mengandung konten bernuansa pelecehan.
Namun, pihak keluarga Masturo membantah sebagian tuduhan yang dilayangkan. Sang istri, yang disebut para korban dengan panggilan “bunda”, justru membela suaminya. Ia menyatakan bahwa para korban mungkin memiliki andil dalam peristiwa yang dilaporkan. Pernyataan ini memicu perdebatan dan semakin menambah kontroversi di tengah masyarakat.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan pasal-pasal yang dikenakan, Masturo Rohili terancam hukuman penjara berat. UU TPKS mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, sementara UU Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana lebih besar jika pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Proses hukum yang berjalan akan menentukan nasib Masturo sekaligus menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat posisinya sebagai tokoh agama dan pendidik.
Penutup
Kasus Kyai Masturo Rohili menjadi pengingat penting bahwa posisi terhormat di masyarakat tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum. Proses penyelidikan dan pengadilan akan menjadi ujian besar, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam menegakkan keadilan.
Pantau terus perkembangan kasus ini untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya serta dampaknya terhadap yayasan dan kegiatan dakwah yang selama ini ia pimpin.
Baca Juga: Investigasi BBC: Perdagangan Foto Pelecehan Anak di X Tertaut ke Indonesia
Baca Juga: Paus Leo Meminta Para Uskup untuk Tidak Menyembunyikan Tuduhan Pelecehan
FAQ Seputar Kasus Kyai Masturo Rohili
1. Siapa Kyai Masturo Rohili?
Kyai Masturo Rohili adalah seorang tokoh agama asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia dikenal sebagai pendakwah dan pemilik Yayasan Al Hidayah Arrohiliyah Bekasi (YAHIB) yang menaungi lembaga pendidikan seperti TK dan pondok pesantren di Tambun Utara.
2. Apa itu Yayasan Al Hidayah Arrohiliyah Bekasi (YAHIB)?
YAHIB adalah yayasan pendidikan yang didirikan oleh Masturo Rohili. Yayasan ini mengelola beberapa unit pendidikan, termasuk TK Roudlatul Athfal dan panti asuhan, dengan anggota keluarga Masturo ikut terlibat dalam pengelolaannya.
3. Mengapa Kyai Masturo Rohili menjadi sorotan publik?
Namanya viral setelah Kepolisian Metro Bekasi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua perempuan yang merupakan anak angkat sekaligus keponakannya.
4. Bagaimana kronologi kasus dugaan pelecehan seksual ini?
Kasus bermula pada Juli 2025 ketika dua perempuan berusia 21 dan 22 tahun melapor ke Polres Metro Bekasi. Mereka mengaku mengalami pelecehan seksual sejak duduk di kelas 6 SD. Tindakan tersebut diduga melibatkan pemaksaan, ancaman, hingga permintaan video tidak senonoh.
5. Apa saja bukti yang ditemukan dalam kasus ini?
Polisi mengantongi keterangan saksi, korban, serta barang bukti berupa rekaman suara yang diduga berisi pengakuan Masturo dan pesan singkat dengan muatan pelecehan.
6. Pasal hukum apa yang menjerat Kyai Masturo Rohili?
Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memungkinkan hukuman penjara berat jika terbukti bersalah.
7. Apakah jumlah korban hanya dua orang?
Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain, sehingga penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan korban tambahan.
8. Bagaimana tanggapan keluarga Masturo Rohili?
Pihak keluarga, termasuk istrinya, membantah sebagian tuduhan dan menyatakan bahwa korban mungkin memiliki andil dalam peristiwa yang dilaporkan. Pernyataan ini memicu kontroversi di masyarakat.
9. Apakah Masturo Rohili memiliki peran lain selain sebagai pendakwah?
Selain berdakwah dan memimpin yayasan, ia juga dikenal aktif sebagai tour leader perjalanan umrah dan pernah terlibat sebagai pengurus partai politik di tingkat daerah.
10. Apa dampak kasus ini terhadap Yayasan YAHIB?
Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap Yayasan YAHIB. Namun, pihak yayasan belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan kegiatan pendidikan di bawah naungan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









