Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Sebut Ada Komunikasi Bos Pakaian Dalam Merek Rider Hanan Supangkat dengan Eks Mentan SYL

Hendra Mujiraharja | 4 Maret 2024, 10:55 WIB
KPK Sebut Ada Komunikasi Bos Pakaian Dalam Merek Rider Hanan Supangkat dengan Eks Mentan SYL

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Hanan, Jumat (1/3/2024), berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Syarul Yasin Limpo (SYL).
 
"Benar, saksi Hanan S hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL," ujar Ali dalam keterangan resmi, Senin (4/3/2024).
 
Penyidik KPK sendiri memdalami beberapa hal dari Bos produsen merek pakaian dalam Rider itu. Ali menyebut, ada komunikasi antara Hanan dengan SYL.
 
 
"Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Ali.
 
Bagi KPK, keterangan saksi Hanan memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL. Dan hingga saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU SYL.
 
Saat ini kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Dalam persidangan perdana, Rabu (28/2/2024) kemarin, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama selama 2020-2023.
 
 
Total uang yang diterima bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebesar Rp44,54 miliar.
 
Uang puluhan miliar itu di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.