Respons Bareskrim Polri soal Laporan TPDI dan Roy Suryo: Silahkan ke Bawaslu Dulu!
Dwana Muhfaqdilla | 6 Maret 2024, 23:00 WIB

AKURAT.CO Bareskrim Polri menegaskan masalah terkait pelanggaran Pemilu termasuk Sirekap, harus diarahkan kepada Bawaslu. Sebab, agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku yakni UU Pemilu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan hal ini demi menanggapi kabar Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Roy Suryo yang merasa laporannya tak diterima oleh Bareskrim Polri.
“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan, laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan,” kata Djuhandani dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/3/2024).
Bawaslu lewat Sentra Gakkumdu, Polri dan Kejaksaan, akan menindaklanjuti laporan ini, dengan mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Baca Juga: VIRAL Bullying Siswa SD di Indramayu Ditendang Hingga Ditelanjangi, Ternyata Ini Motif Pelaku
“Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik, maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” paparnya.
Bahkan, menurutnya, baik TPDI maupun Roy Suryo, telah diterima dengan baik oleh tim dari Dittipidum dan Ditsiber Bareskrim Polri. Bahkan, mereka pun didampingi oleh personil terkait.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menolak laporan dari TPDI terkait dugaan pelanggaran pada proses dan hasil Pemilu 2024.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengaku alasan penolakan ini karena pelaporannya dianggap masuk pada wewenang Gakkumdu atau Bawaslu.
“Kita harus sedikit kecewa, karena laporan yang seharusnya diterima seperti biasa. Terdapat perbedaan pendapat yang tajam antara kita dengan pihak Bareskrim Polri, menurut mereka apa yang mau disampaikan itu, masuk menjadi wewenang Gakkumdu atau Bawaslu,” kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









