Respons Bareskrim Polri soal Laporan TPDI dan Roy Suryo: Silahkan ke Bawaslu Dulu!
Dwana Muhfaqdilla | 6 Maret 2024, 23:00 WIB

AKURAT.CO Bareskrim Polri menegaskan masalah terkait pelanggaran Pemilu termasuk Sirekap, harus diarahkan kepada Bawaslu. Sebab, agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku yakni UU Pemilu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan hal ini demi menanggapi kabar Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Roy Suryo yang merasa laporannya tak diterima oleh Bareskrim Polri.
“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan, laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan,” kata Djuhandani dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/3/2024).
Bawaslu lewat Sentra Gakkumdu, Polri dan Kejaksaan, akan menindaklanjuti laporan ini, dengan mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Baca Juga: VIRAL Bullying Siswa SD di Indramayu Ditendang Hingga Ditelanjangi, Ternyata Ini Motif Pelaku
“Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik, maka diteruskan ke DKPP, jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” paparnya.
Bahkan, menurutnya, baik TPDI maupun Roy Suryo, telah diterima dengan baik oleh tim dari Dittipidum dan Ditsiber Bareskrim Polri. Bahkan, mereka pun didampingi oleh personil terkait.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menolak laporan dari TPDI terkait dugaan pelanggaran pada proses dan hasil Pemilu 2024.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengaku alasan penolakan ini karena pelaporannya dianggap masuk pada wewenang Gakkumdu atau Bawaslu.
“Kita harus sedikit kecewa, karena laporan yang seharusnya diterima seperti biasa. Terdapat perbedaan pendapat yang tajam antara kita dengan pihak Bareskrim Polri, menurut mereka apa yang mau disampaikan itu, masuk menjadi wewenang Gakkumdu atau Bawaslu,” kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









