Akurat
Pemprov Sumsel

Jam Sultra Desak Kementerian ESDM Tinjau Izin Usaha Salah Satu Perusahaan Tambang di Konawe Utara

Arief Rachman | 7 Maret 2024, 15:00 WIB
Jam Sultra Desak Kementerian ESDM Tinjau Izin Usaha Salah Satu Perusahaan Tambang di Konawe Utara

AKURAT.CO Jaringan Aksi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Jam Sultra), meminta Kementerian ESDM meninjau kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak menerbitkan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan nikel PT CJ di Kabupaten Konawe Utara, yang diduga melakukan pelanggaran bagi lingkungan hidup.

Desakan tersebut dilakukan Jam Sultra melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Rabu (6/3/2024).

“Karena sejak tahun 2021 sampai 2023, perusahaan tersebut telah melakukan banyak pelanggaran hukum di sektor pertambangan dangan melakukan pemalsuan data produksi dan penjualan ore nikel,” kata Ketua Umum Jam Sultra, Asrul Rahmani, dikutip Kamis (7/3/2024).

Kedua, Jam Sultra mendesak Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan RKAB PT CJ karena lokasi area penambangan tersebut sudah tidak memiki cadangan ore nikel yang cukup sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

Baca Juga: Polisi Amankan MC dan Sekuriti Pelaku Penusukan di Kafe Kemang

Ketiga, Jam Sultra meminta Mabes Polri dan Kejagung untuk melakukan penyelidikan serta memeriksa direktur/pimpinan PT CJ terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi di Wiup PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

“Berdasarkan data di lapangan kami menemukan PT CJ diduga melakukan aktivitas tidak berdasarkan juknis atau kaidah pertambangan serta diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan meninggalkan lubang galian pertambangan tanpa reboisasi lahan bekas pertambangan,” kata dia

Menurut Asrul, sudah seharusnya Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba, melakukan evaluasi mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan mengkaji ulang Izin Lingkungan PT CJ dengan sungguh-sungguh dan mengambil langkah tegas yang diperlukan.

Selain itu, Jam Sultra juga menemukan fakta bahwa PT CJ diduga melakukan bukaan kawasan lahan yang tidak sesuai.

Baca Juga: DPR Masih Silang Pendapat Soal Status Jakarta

“Kami meyakini PT CJ tidak lagi mempunyai deposit/Cadangan nikel di Wilayah IUP-nya sehingga sudah harus menjadi menjadi pertimbangan Dirjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB perusahaan tersebut,” lanjut Asrul.

Jam Sultra juga menduga sejak tahun 2021 sampai 2023 PT CJ melakukan manipulasi data produksi dan penjualan dimana perusahaan tersebut menerbitkan SPK bodong dan bekerja sama/menggandeng kontraktor siluman yang tidak memiliki IUJP serta tidak terdaftar dan masuk kedalam laporan struktur RKAB. Anehnya lagi kontraktor-kontraktor tersebut melakukan penjualan hasil ore nikel.

Menurut Asrul, seharusnya dalam melakukan kegiatan pertambangan, pelaku usaha memberikan data atau informasi yang benar seperti data studi kelayakan, laporan penjualan hasil tambang.

“Penyampaian itu menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan kepada pemerintah sehingga apabilah terdapat perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Belum Ditahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian

Dalam UU Minerba pasal 159 UU menyatakan bahwa pemegang IUP, IUPK, IPR atau SPIB dengan sengaja menyampaikan laporan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Asrul menilai, Dirjen minerba mesti bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum terkait informasi, dokumen dan akses data lainnya agar kasus dengan modus lainnya dapat terbongkar sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga: VIRAL Polisi Gadungan Tipu Gadis Bandung Hingga Ratusan Juta, Diringkus Pakai Atribut Lengkap

Selain itu perusahaan tersebut masih mempunyai proses hukum yang belum usai di kejaksaan tinggi pada kasus tindak pidana fasilitator pengapalan di kasus korupsi pada wilayah konsensi PT Antam di blok Mandiodo.

“Menariknya, Kejaksaan Tinggi Sultra telah menahan beberapa pimpinan perusahaan yang terlibat dalam korupsi diwilayah konsensi PT Antam di Blok Mandiodo, sementara direktur PT CJ yang menjadi aktor tidak dilakukan penahanan,” ujar Asrul.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.