Bahlil: Kementerian ESDM Akan Ikuti Arahan Pemerintah Terkait Polisi Aktif di Jabatan Sipil

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan, masih terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di Kementerian ESDM, termasuk posisi Inspektur Jenderal.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3, atau Komjen ya,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menyampaikan, Kementerian ESDM masih menunggu kajian resmi dari Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri PAN-RB terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
“Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat seperti apa kajian dari Menpan RB, dari Mendagri, dan dari Menteri Hukum. Setelah itu, baru kami akan ikuti,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman menegaskan, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Artinya, polisi aktif yang sudah lebih dulu menjabat posisi sipil sebelum putusan diterbitkan tidak wajib mengundurkan diri.
Baca Juga: PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital: ChatGPT dan Platform Asing Wajib Patuh Aturan RI
“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut. Pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Meski begitu, ia menekankan, anggota Polri tetap dapat ditarik dari posisinya jika institusi Polri memutuskan untuk menarik penugasan tersebut.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ujarnya.
Supratman menambahkan, putusan MK mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri akan menjadi salah satu agenda penting Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komisi tersebut akan memetakan kementerian/lembaga yang masih berkaitan dengan fungsi penegakan hukum dan menentukan batasan jabatan apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri.
“Misalnya BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau direktorat-direktorat yang memiliki fungsi penegakan hukum. Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









