Bahlil: Kementerian ESDM Akan Ikuti Arahan Pemerintah Terkait Polisi Aktif di Jabatan Sipil

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan, masih terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di Kementerian ESDM, termasuk posisi Inspektur Jenderal.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3, atau Komjen ya,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menyampaikan, Kementerian ESDM masih menunggu kajian resmi dari Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri PAN-RB terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
“Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat seperti apa kajian dari Menpan RB, dari Mendagri, dan dari Menteri Hukum. Setelah itu, baru kami akan ikuti,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman menegaskan, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Artinya, polisi aktif yang sudah lebih dulu menjabat posisi sipil sebelum putusan diterbitkan tidak wajib mengundurkan diri.
Baca Juga: PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital: ChatGPT dan Platform Asing Wajib Patuh Aturan RI
“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut. Pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Meski begitu, ia menekankan, anggota Polri tetap dapat ditarik dari posisinya jika institusi Polri memutuskan untuk menarik penugasan tersebut.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ujarnya.
Supratman menambahkan, putusan MK mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri akan menjadi salah satu agenda penting Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komisi tersebut akan memetakan kementerian/lembaga yang masih berkaitan dengan fungsi penegakan hukum dan menentukan batasan jabatan apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri.
“Misalnya BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau direktorat-direktorat yang memiliki fungsi penegakan hukum. Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






