AKURAT.CO Kantor perusahaan swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, menjadi sasaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor itu terkait pengusutan dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kantor yang digeledah Tim KPK, Jumat (8/3/2024), merupakan milik PT Insight Investments Management.
Selain di PT Insight Investments Management, giat paksa tersebut juga dilakukan penyidik di Kantor PT Taspen, Jakarta.
"Hari ini tim penyidik menggeledah dua lokasi berbeda yaitu kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan kantor PT Taspen, Jakarta Pusat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali belum dapat membeberkan barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah kantor PT Taspen. Mengingat proses penggeledahan masih berlangsung.
Tim Penyidik KPK sehari sebelumnya menggeledah tujuh lokasi berbeda di Jakarta. Yakni dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; sebuah rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan investasi keuangan dari penggeledahan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
"Ditemukan berikut diamankan bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka. Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," jelas Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen. KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang tersangka itu yakni Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kedua tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









