Terima Kunjungan Putri Wapres, Yayasan UTA '45 Keluhkan Penyelewengan Hukum

AKURAT.CO - Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta/UTA '45 Jakarta), Rudyono Darsono, menerima kunjungan putri Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah.
Siti yang hadir dalam kapasitasnya sebagai guru besar ilmu hukum, didampingi Diana Laila R, yang merupakan guru besar farmasi UTA '45 Jakarta.
"Ini merupakan pertemuan cendekiawan Ilmu hukum dan kesehatan yang sangat konsern tentang eksistensi bangsa ini ke depan," kata Rudyono, Minggu (10/3), kepada wartawan.
Untuk Diana, Rudyono mengaku tak asing dengan sosok tersebut, karena sama-sama mengabdi pada perguruan tinggi yang sama. Ia, kata dia, merupakan guru besar farmasi yang sangat konsern tentang perkembangan generasi muda pada bidang kesehatan, terutama tentang kekurangan gizi. Serta pola hidup yang menyebabkan begitu rendahnya tingkat kecerdasan orang Indonesia secara umum.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Anggap 'Dirty Vote' Bertujuan Baik
"Yang jauh tertinggal dari negara-negara yang dulu berada di bawah Indonesia dalam segala sisi kehidupan sosialnya namun saat ini, menjadi negara dengan penduduk yang memiliki tingkat kesejahteraan dan kecerdasan maupun pendidikannya berada di atas Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Rudyono, dalam kesempatan itu banyak hal dibahas dengan Siti dan Diana. Salah satunya era setelah Reformasi '98 saat ini, yang justru lebih marak penyalahgunaan hukum dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
"Dibanding Orde Baru yang selalu dikambing-hitamkan dalam setiap penyalahgunaan hukum oleh penguasa demi kepentingan kekuasaan," tandas Rudyono.
Pihaknya memandang, penyelewengan dan penyalahgunaan hukum menjadi lebih liar dan tidak terkendali di era setelah Reformasi, kendati sudah dibentuk badan-badan pengawas dan pengendali hukum seperti KPK, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
"Bukan hanya hukum positif yang diatur oleh KUHP maupun KUHAP, tapi juga penyalahgunaan atau penyelewengan sistem tata negara oleh oknum-oknum penguasa untuk kepentingan pribadi dan golongannya, di samping sistem hukum positif yang digunakan sebagai alat kekuasaan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







