Akurat
Pemprov Sumsel

Merasa Belum Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis 5 Tahun Dadan Tri Yudianto

Oktaviani | 14 Maret 2024, 14:36 WIB
Merasa Belum Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis 5 Tahun Dadan Tri Yudianto

AKURAT.CO Vonis lima tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika), Dadan Tri Yudianto, dipandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memenuhi rasa keadilan.

Atas vonis tersebut, KPK pun telah menyatakan banding. Pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu, 13 Maret 2024.
 
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024).
 
 
Jubir berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, pihaknya menempuh banding karena pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan. Tim jaksa KPK ingin Dadan dihukum dengan 11 tahun 5 bulan penjara.
 
"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.
 
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari, Kamis (7/3/2024) menjatuhkan vonis terhadap Dadan Tri Yudianto dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
 
 
Dalam putusannya, Hakim menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
 
Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.
 
Selain hukuman badan, Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.