Polri Ungkap TPPO Modus Program Magang ke Jerman, 5 Orang Jadi Tersangka
Dwana Muhfaqdilla | 20 Maret 2024, 16:02 WIB

AKURAT.CO Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus program magang bagi mahasiswa ke Jerman (Ferienjob).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“ER alias EW (39), perempuan, saat ini berada di Jerman. A alias AE (37), perempuan, saat ini berada di Jerman. SS (65), laki-laki. AJ (52) perempuan. MZ (60) laki-laki,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Kemudian, dikarenakan dua tersangka masih berada di Jerman, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman dalam penanganannya.
“Beberapa Polda jajaran juga sedang menangani permasalahan Ferien Job yang dilaksanakan Universitas masing-masing wilayah,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain MoU antara PT Sinar Harapan Bangsa dengan Universitas, satu bundel dokumen sosialisasi program Ferienjob ke Jerman, serta satu bundel dokumen pendaftaran Ferienjob atas nama M, F, V dan S.
“Kemudian visa wisata atau Schengen, satu bundel izin bekerja atau working permit yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam Bahasa Jerman kepada para peserta Ferienjob, satu bundel kontrak mahasiswa dengan agen tenaga kerja lokal dalam Bahasa Jerman dan satu bundel laporan hasil kegiatan magang Ferienjob,” ungkapnya.
Baca Juga: Satgas TPPO Berhasil Selamatkan 2.233 Korban
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 Juta.
Kemudian Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








