Bawaslu Jawab Gugatan Timnas Amin Soal Bansos Pengaruhi Pilihan Pilpres 2024 di Sidang Lanjutan Besok

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjawab semua gugatan yang dilayangkan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024) besok.
"Yang disorot pada saat penggunaan bantuan sosial (bansos) dan kita harus menjelaskan bagaimana penggunaan bansos menurut Bawaslu," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, usai menghadiri sidang perdana PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Selain gugatan soal pembagian bansos menjelang pemungutan suara 14 Februari 2024, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) juga menyoroti proses pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Lancar, Jokowi Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu
Tim Hukum Timnas Amin menilai pendaftaran Gibran sebagai agenda terselubung pemerintah untuk mengalahkan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3.
"Yang disorot kan kebanyakan pada saat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, nanti akan kita jawab," ujar Bagja.
Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Timnas Amin, Bambang Widjojanto, menyinggung soal pembagian bansos oleh Presiden Joko Widodo.
Sebab, Jokowi membagikan bansos secara besar-besaran saat mengunjungi 15 daerah di Jawa Tengah.
Hal itu menjadi sorotan karena dilakukan beberapa waktu menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Pidato di MK, Mahfud Singgung Pernyataan Yusril Ihza Terkait Sengketa Hasil Pemilu
Menurutnya, bansos Jokowi tersebut telah mempengaruhi tingginya perolehan suara pasangan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024.
"Kunjungan Pak Jokowi di Jawa Tengah ada lebih dari 15 (daerah) dan di daerah itu bansosnya luar biasa. Intervensi terhadap aparaturnya juga luar biasa dan kenaikan perolehan angka paslon 02 juga luar biasa," jelas Bambang dalam sidang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









