Akurat
Pemprov Sumsel

RUU Masyarakat Adat Terbengkalai, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Gugat DPR RI ke PTUN

Dwana Muhfaqdilla | 4 April 2024, 21:28 WIB
RUU Masyarakat Adat Terbengkalai, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Gugat DPR RI ke PTUN

AKURAT.CO Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan berbagai pihak lainnya resmi menggugat DPR RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), imbas RUU Masyarakat Adat yang terbengkalai.

Ketua Bidang Advokasi APHA Indonesia, Yamin mengatakan, gugatan ini teregister dalam perkara nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT dengan dasar yang terjadi pada 24 Juli 2023, dimana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara mengajukan surat permohonan pembentukan UU Masyarakat Hukum Adat. Namun, surat permohonan tersebut tidak ditanggapi dalam waktu 90 hari.

“Sehingga menjadi obyek sengketa PTUN karena dianggap telah membuat putusan penolakan (negative stelsel),” katanya, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, PJ Wali Kota Bekasi Bantah Kondisikan ASN Pilih Paslon Tertentu 

Oleh karena itu, para penggugat meminta kepada hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo sekaligus mengabulkan gugatan para penggugat, yang diantaranya:

Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menindaklanjuti Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat;Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa menindaklanjuti Surat No. 019/PPMAN/VII/2023, tertanggal 24 Juli 2023, perihal: Permohonan Pembentukan UU Tentang Masyarakat Hukum Adat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebagai informasi, DPR dan Presiden RI pun telah beberapa kali menetapkan Draft RUU Masyarakat Adat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Seperti pada Prolegnas Periode 2005-2009 dengan judul “RUU tentang Hak-Hak Masyarakat Adat” dan Prolegnas Periode 2009-2014 dengan judul “RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat”.

Baca Juga: Resep Sayur Babanci, Kuliner Khas Betawi untuk Menu Lebaran

“Serta, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat sebagai Prolegnas Prioritas 2014, RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat sebagai Prolegnas Prioritas pada 2017, Prolegnas Periode 2020-2024 dengan judul RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan terakhir RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai Prolegnas Prioritas pada 2020,” tambahnya.

Meskipun RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini telah beberapa kali mengalami perubahan nama pada prolegnas, tetap saja sampai saat ini RUU tersebut belum disahkan sebagai UU.

“Sehingga tindakan administrasi pemerintahan yang tidak melaksanakan kewenangan konstitusionalnya, dalam rangka mengakui dan menghormati masyarakat adat tersebut dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” ungkapnya.

Selain itu, gugatan ini didukung pula oleh Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia. Asosiasi ini pun mengambil posisi sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curae) yang mengimbau agar DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk UU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga: Latihan di Dubai Mulai Intens, Ini Kata Ramadhan Sananta Soal Taktik Timnas Indonesia U-23 vs Arab Saudi

“Agar mengabulkan gugatan para penggugat untuk memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat Hukum Adat sebagai subyek yang harus diakui, dihormati, dan dilindungi eksistensinya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.