Akurat
Pemprov Sumsel

Tindak Lanjut Pelanggaran di Rutan, KPK Kembali Eksekusi Putusan Etik Dewas

Oktaviani | 16 April 2024, 16:24 WIB
Tindak Lanjut Pelanggaran di Rutan, KPK Kembali Eksekusi Putusan Etik Dewas

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Penjatuhan hukuman etik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap dua terperiksa atas nama Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT) untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka, yang dilaksanakan di Auditorium Gedung C1 KPK, Senin (16/4/2024).
 
“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, Selasa (17/4/2024).
 
 
Cahya juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut. Dia meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
 
Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
 
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” kata kedua terperiksa.
 
 
Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
 
Di samping itu, KPK pun melakukan upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsinya dengan telah menahan 15 orang tersangka dalam perkara ini.
 
Dalam upaya hukum yang sedang berproses tersebut, diketahui salah seorang Tersangkanya, Achmad Fauzi (AF) mengajukan Pra-Peradilan.
 
KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap Tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang sebagai Tersangka.
 
Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materilnya. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.