Hasto Desak Pemanggilan Connie Bakrie Dihentikan, Minta Aparat Fokus Korupsi Tambang

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menanggapi soal rencana pemanggilan Connie Rahakundini Bakrie di Polda Metro Jaya, Jumat (19/4/2024) besok.
Menurutnya, aparat kepolisian tidak perlu melanjutkan proses hukum terhadap Connie, karena laporan polisi soal dugaan penyebaran informasi bohong, tidak beralasan.
"Panggilan kepada Ibu Connie tidak usah dilanjutkan, karena Ibu Connie berjuang untuk rakyat justru itu satu kritik yang baik, termasuk bagi Polri," ucap Hasto di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Pengadaan Alpahankam Dinilai Tertutup, Gurunya Connie Bakrie Angkat Bicara
Hasto mengatakan, lebih baik polisi mengusut kasus yang lebih besar ketimbang meneruskan laporan terhadap Connie. Misalnya, kata dia, soal kasus korupsi di bidang pertambangan yang berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah.
"Korupsi tambang berapa ratus triliun tidak cepat ditangani. Ini orang yang memerjuangkan demokrasi justru akan diperiksa,” katanya.
Hasto melanjutkan, seharusnya polisi memeriksa pihak-pihak yang melakukan intimidasi selama proses pemilu 2024, bukan justru melakukan pemeriksaan terhadap Connie yang berjuang demi demokrasi.
“Kepala desa diintimidasi, kepala dinas diintimidasi, Anggota legislatif incumbent dari PDI Perjuangan diawasi, sebaiknya fokus pada penegakan hukum dan mereka-mereka yang melakukan intimidasi itulah yang seharusnya diperiksa oleh Polri bukan orang yang berjuang, Bagi keadilan dan demokrasi,” ujarnya.
Kendati demikian, Hasto memastikan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut pihak kepolisian. Di sisi lain, dia mengingatkan agar hukum ditegakkan dengan mementingkan rasa keadilan bukan berpihak pada orang yang haus kekuasaan.
“Kami akan melakukan advokasi tim pembela TNI-Polri untuk mengingatkan agar kembali pada jati diri, pada merah putih, pada kepentingan bangsa negara, menegakkan hukum yang berkeadilan, bukan berpihak kepada keluarga yang haus pada kekuasaan," tutup Hasto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan yang ditujukan kepada Connie pada Rabu (20/4/2024).
Adapun laporan dilayangkan oleh oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD). Nomor register kedua laporan tersebut adalah: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.
Baca Juga: Pengadaan Alpahankam Dinilai Tertutup, Gurunya Connie Bakrie Angkat Bicara
Mereka melaporkan Connie atas dugaan menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap mengandung berita palsu yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat.
Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








