Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Laporan Polisi Terkait Penolakannya atas Gelar Pahlawan untuk Soeharto

AKURAT.CO Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, menegaskan siap menghadapi laporan polisi yang diajukan kelompok pembela Presiden ke-2 RI, Soeharto, setelah ia menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh Orde Baru tersebut.
Ribka menilai upaya pelaporan itu tidak akan menghentikannya mengungkap fakta sejarah mengenai dugaan pelanggaran HAM berat pada masa pemerintahan Soeharto.
Menanggapi ancaman proses hukum, Ribka mengatakan bahwa apabila perkara ini bergulir ke pengadilan, banyak pihak yang bersedia memberikan kesaksian.
“Masih ada jutaan korban dan keluarga korban kejahatan Soeharto yang siap bersaksi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Ia menyebut sejumlah peristiwa yang menurutnya menjadi catatan pelanggaran HAM berat, mulai dari tragedi 1965, Penembakan Misterius (Petrus), Tanjung Priuk, Lampung, Aceh, Papua, hingga Timor Leste.
Menurut Ribka, para korban maupun keluarganya masih siap memberikan kesaksian terkait peristiwa tersebut.
“Korban penculikan pun bahkan sekarang bekerja dalam pemerintahan Prabowo dan Gibran. Lengkapnya silakan cari sendiri. Percuma ditutupi karena rakyat sudah cerdas,” katanya.
Baca Juga: Indonesia Cetak Sejarah, Jual 12 Juta Ton Karbon Berbasis Teknologi ke Norwegia
Ribka juga mengingatkan bahwa negara secara resmi telah mengakui keberadaan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut.
Ia merujuk pada pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang pernah menyampaikan permintaan maaf atas nama negara atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh hingga Papua.
“Presiden Jokowi atas nama negara sudah mengakui dan menyesali 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua,” ujar Ribka.
Terkait perbedaan pandangan mengenai status Soeharto, Ribka menegaskan pentingnya menjaga ruang kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
“Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Silakan adu data dan fakta agar bangsa ini cerdas,” tegasnya.
Nama Ribka kembali mencuat setelah ia menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” menanggapi keputusan pemerintah menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Pernyataan itu memicu reaksi keras.
Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri pada 12 November 2025 dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Turis Kanada Ramai-Ramai Boikot Amerika Serikat, Ini Dampaknya
Koordinator ARAH, Iqbal, menilai pernyataan Ribka menyesatkan publik dan berpotensi menimbulkan kebencian.
Menanggapi laporan itu, Ribka menegaskan dirinya tidak menyebarkan hoaks.
Ia menyebut pernyataannya merupakan pandangan pribadi berdasarkan pengalaman hidupnya selama masa Orde Baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










