KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Belum Konfirmasi Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka
Oktaviani | 19 April 2024, 14:44 WIB

AKURAT.CO Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor belum memberikan konfirasi kehadiran, untuk memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Jumat (19/4/2024).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaan Gus Muhdlor.
"Sejauh ini belum terinfo dan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Ali Fikri yang juga menyebut KPK masih menunggu kedatangan Gus Muhdlor hari ini.
Baca Juga: Piala Asia U-23: Pede Lolos ke Perempat Final, Shin Tae-yong Mulai Analisa Korea dan Jepang
Sebagaimana diketahui, Gus Muhdlor dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Penetapan tersangka atau status hukum kepada Gus Muhdlor diputuskan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK. Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada kasua ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp2,7 miliar.
Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.
Dalam OTT yang dilakukan KPK, Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor sendiri pernah diperilsa sebagai saksi dalam perkara ini, Jumat (16/2/2024).
Seperti kebanyakan pihak yang diperiksa penegak hukum, Gus Mudhlor juga membantah telah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi itu.
Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










