Pencalonan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Dinilai Merusak Upaya Reformasi Hukum

AKURAT.CO Pencalonan Hakim Agung, Suharto, sebagai calon Wakil Ketua Mahkamah Agung menjadi sorotan banyak pihak.
Alasannya, rekam jejak Suharto menunjukkan perilaku hakim yang justru merusak muruah MA.
Suharto yang saat ini menjabat Ketua Kamar Pidana MA diketahui memiliki rekam jejak yang buruk dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Salah satunya adalah putusan Suharto yang menganulir vonis hukuman mati terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi hanya hukuman seumur hidup.
"Suharto memiliki rekam jejak buruk dalam penegakan hukum. Dia gagal memberikan dan memenuhi rasa keadilan publik serta gagal menjaga kehormatan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi," kata Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro.
Baca Juga: KMUP Harap Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan Mahkamah Agung Bebas dari Jerat Mafia HGU
Dia menyebut putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung, Suharto, justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang fakta menunjukkan telah dibunuh secara keji oleh Ferdy Sambo.
"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," kata Castro.
Pencalonan Suharto sebagai calon Wakil Ketua MA, menurutnya, telah mengganggu upaya reformasi di internal MA.
Dia menjelaskan, butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.
"Desain pengawasan juga mesti dibenahi, di mana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA," ujar Castro, dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).
Selain itu, kelalaian Suharto dalam melakukan pembaruan pelaporan harga kekayaaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga dinilai sebagai bentuk ketidaklayakannya menjadi calon Wakil Ketua MA.
Baca Juga: KPK Periksa Karo Humas Mahkamah Agung
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan, kelalaian dalam pelaporan LHKPN bisa menjadi pertimbangan panitia seleksi calon pemimpin MA untuk tidak meloloskan Suharto.
"Kalau tidak bisa dipenuhi (pembaruan laporan LHKPN), ini dapat menjadi bahan pertimbangan panitia (untuk meloloskan Suharto sebagai calon Wakil Ketua MA)," katanya.
Selain itu, Suharto memiliki catatan kontroversi karena menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Menurut Fickar, Suharto bisa gagal dicalonkan sebagai pimpinan MA apabila dalam kasus tersebut ada pengkondisian penanganan perkara kasasi.
Hal itu harus berdasarkan alat bukti yang kuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








