Pencalonan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Dinilai Merusak Upaya Reformasi Hukum

AKURAT.CO Pencalonan Hakim Agung, Suharto, sebagai calon Wakil Ketua Mahkamah Agung menjadi sorotan banyak pihak.
Alasannya, rekam jejak Suharto menunjukkan perilaku hakim yang justru merusak muruah MA.
Suharto yang saat ini menjabat Ketua Kamar Pidana MA diketahui memiliki rekam jejak yang buruk dalam memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Salah satunya adalah putusan Suharto yang menganulir vonis hukuman mati terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi hanya hukuman seumur hidup.
"Suharto memiliki rekam jejak buruk dalam penegakan hukum. Dia gagal memberikan dan memenuhi rasa keadilan publik serta gagal menjaga kehormatan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi," kata Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro.
Baca Juga: KMUP Harap Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan Mahkamah Agung Bebas dari Jerat Mafia HGU
Dia menyebut putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung, Suharto, justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang fakta menunjukkan telah dibunuh secara keji oleh Ferdy Sambo.
"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," kata Castro.
Pencalonan Suharto sebagai calon Wakil Ketua MA, menurutnya, telah mengganggu upaya reformasi di internal MA.
Dia menjelaskan, butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.
"Desain pengawasan juga mesti dibenahi, di mana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA," ujar Castro, dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).
Selain itu, kelalaian Suharto dalam melakukan pembaruan pelaporan harga kekayaaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga dinilai sebagai bentuk ketidaklayakannya menjadi calon Wakil Ketua MA.
Baca Juga: KPK Periksa Karo Humas Mahkamah Agung
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan, kelalaian dalam pelaporan LHKPN bisa menjadi pertimbangan panitia seleksi calon pemimpin MA untuk tidak meloloskan Suharto.
"Kalau tidak bisa dipenuhi (pembaruan laporan LHKPN), ini dapat menjadi bahan pertimbangan panitia (untuk meloloskan Suharto sebagai calon Wakil Ketua MA)," katanya.
Selain itu, Suharto memiliki catatan kontroversi karena menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Menurut Fickar, Suharto bisa gagal dicalonkan sebagai pimpinan MA apabila dalam kasus tersebut ada pengkondisian penanganan perkara kasasi.
Hal itu harus berdasarkan alat bukti yang kuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







