MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud: Demokrasi Indonesia dalam Masa Kegelapan

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 menjadi pertanda demokrasi Indonesia berada dalam kegelapan.
Hal itu disampaikan Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/10/2024).
"Kalau ditanya kecewa ya saya pribadi tentu merasa kecewa. Karena saya sendiri punya ekspetasi MK akan membuat terobosan karena masa depan demokrasi dan konstitusi kita butuh terobosan. Bahkan, saya tadi menyebut hari ini menjadi tonggak sejarah pemilu di Indonesia," katanya.
Todung menyampaikan keprihatinan terkait putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Padahal, terdapat fakta-fakta dan pembuktian yang memperkuat dalil-dalil yang diajukan.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Ganjar-Mahfud
Hal itu, lanjut Todung, sekaligus menunjukkan bahwa MK tidak mempertimbangkan masukan dan pandangan tokoh masyarakat dan akademisi, bahkan mahasiswa yang prihatin dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Anda bisa bayangkan, ribuan akademisi dan tokoh masyarakat memberikan amicus curiae kepada MK. Ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang mengganggu dan meresahkan publik bahwa demokrasi Indonesia berada dalam kegelapan," ujarnya.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sampai turun tangan menulis amicus curiae kepada MK karena menilai demokrasi Indonesia tidak sedang baik-baik saja.
"Seorang Megawati sampai turun gunung menulis amicus curiae. Itu menunjukkan bahwa ada yang salah dengan negara ini, ada yang salah dengan demokrasi kita," ungkap Todung.
Meski demikian, menurut Todung, MK sudah membuat putusan dan harus dihormati.
Namun hal itu bukan berarti perjuangan untuk memperbaiki demokrasi Indonesia akan berhenti.
Todung mengaku menerima putusan MK dengan beberapa catatan yang harus diperjuangkan untuk menegakkan demokrasi Indonesia ke depan dan menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil.
Menurutnya, keberadaan tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan PHPU mengandung makna bahwa kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak absolut.
Baca Juga: Prabowo Imbau Pendukung Jangan Demo, TPN Ganjar-Mahfud: Orkestrasi agar Terlihat Bijak
Adapun, tiga Hakim Konstitusi yang memberikan dissenting opinion yakni oleh Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
"Ini kalau bicara tiga hakim MK banding lima maka putusan ini tidak memberi mandat penuh kepada Prabowo-Gibran dalam kemenangan mereka di Pilpres 2024. Jadi kemenangan mereka tidak absolut," tutur Todung.
Dia mengungkapkan bahwa ada catatan-catatan dari ketiga hakim yang menyoroti aspek jujur dan adil, pelanggaran etika, pelanggaran prosedur dan pelanggaran administratif dalam persoalan Pemilu 2024.
Selain itu, ada pula catatan mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mekanismenya harus diperjelas.
"Tadi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih mengatakan perlu ada aturan yang komprehensif mengenai penyaluran bansos agar tidak menjadi alat kekuasaan yang dapat menguntungkan calon tertentu," kata Todung.
Catatan tersebut menggambarkan pendapat Hakim Konstitusi memperkuat dalil yang disampaikan paslon nomor 3 dalam permohonan PHPU Nomor 2 mengenai cawe-cawe Presiden Joko Widodo dan menteri Kabinet Indonesia Maju jelas menguntungkan paslon nomor 2 di Pilpres 2024.
Ada juga catatan tentang penyelesaian perkara pemilu terkait pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di MK yang dibatasi waktunya hanya 14 hari.
"Ke depan, ini harus diubah oleh pembuat undang-undang karena MK dibatasi dengan waktu yang pendek untuk mengadili perkara sengketa pemilu. Padahal pembuktian pelanggaran TSM butuh waktu yang cukup panjang," ujar Todung.
Selain itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mencatat pendapat Hakim Konstitusi bahwa pemilu harus terselenggara secara equal bagi seluruh peserta.
"Harus ada kesetaraan posisi antarsetiap paslon sehingga segala bentuk dukungan dari kekuasaan terhadap calon tertentu tidak diperbolehkan. Ini yang menjadi catatan kami untuk para pembuat undang-undang untuk bisa mengatur hal ini di Undang-Undang Pemilu," Todung menutup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









