Tega, Dua Pemuda Kuli Panggul Begal Driver Taksi Online, Ini Kronologi Lengkapnya
Dwana Muhfaqdilla | 26 April 2024, 20:58 WIB

AKURAT.CO Dua pemuda berinisial ST (35) dan MS (19) yang berprofesi sebagai kuli panggul di sebuah kantor ekspedisi, diamankan oleh Polsek Kembangan, lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap driver taksi online.
Adapun kejadian ini terjadi di daerah Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (25/4/2024).
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang taksi online.
"Setelah berhasil, mereka akan menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku," kata Billy di Mapolsek Kembangan, Jumat, (26/4/2024).
Kompol Billy menambahkan, para pelaku memang sudah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Adapun kejadian ini bermula ketika seorang driver taksi online berinisial SL (32) sedang menunggu penumpang di daerah Bandara Tangerang. Kemudian, driver tersebut mendapatkan orderan melalui aplikasi In-Driver untuk mengantar penumpang dari Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang, menuju Petukangan, Jakarta Selatan.
Sesampainya di titik penjemputan, ternyata yang memesan adalah dua orang laki-laki.
Mereka naik ke dalam mobil dan duduk di bangku penumpang. Setibanya di perumahan Taman Alfa Indah, salah satu pelaku, ST, meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil.
Namun, tiba-tiba pelaku lain, MS, menjerat leher korban dengan tali tambang, korban pun berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya. Kemudian, ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban.
Meski begitu, korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan dari sekuriti dan warga sekitar. Kedua pelaku pun akhirnya diamankan karena banyak jalan yang ditutup pada sekitar perumahan.
Dari kejadian tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit Mobil Toyota Calya tahun 2023 warna merah tua, sebilah pisau tanpa gagang, seutas tali tambang warna kuning, serta satu unit HP merk Xiaomi.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








