Tega, Dua Pemuda Kuli Panggul Begal Driver Taksi Online, Ini Kronologi Lengkapnya
Dwana Muhfaqdilla | 26 April 2024, 20:58 WIB

AKURAT.CO Dua pemuda berinisial ST (35) dan MS (19) yang berprofesi sebagai kuli panggul di sebuah kantor ekspedisi, diamankan oleh Polsek Kembangan, lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap driver taksi online.
Adapun kejadian ini terjadi di daerah Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (25/4/2024).
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang taksi online.
"Setelah berhasil, mereka akan menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku," kata Billy di Mapolsek Kembangan, Jumat, (26/4/2024).
Kompol Billy menambahkan, para pelaku memang sudah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Adapun kejadian ini bermula ketika seorang driver taksi online berinisial SL (32) sedang menunggu penumpang di daerah Bandara Tangerang. Kemudian, driver tersebut mendapatkan orderan melalui aplikasi In-Driver untuk mengantar penumpang dari Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang, menuju Petukangan, Jakarta Selatan.
Sesampainya di titik penjemputan, ternyata yang memesan adalah dua orang laki-laki.
Mereka naik ke dalam mobil dan duduk di bangku penumpang. Setibanya di perumahan Taman Alfa Indah, salah satu pelaku, ST, meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil.
Namun, tiba-tiba pelaku lain, MS, menjerat leher korban dengan tali tambang, korban pun berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya. Kemudian, ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban.
Meski begitu, korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan dari sekuriti dan warga sekitar. Kedua pelaku pun akhirnya diamankan karena banyak jalan yang ditutup pada sekitar perumahan.
Dari kejadian tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit Mobil Toyota Calya tahun 2023 warna merah tua, sebilah pisau tanpa gagang, seutas tali tambang warna kuning, serta satu unit HP merk Xiaomi.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







