Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Unjuk Rasa Depan MA

AKURAT.CO Memasuki hari ketiga protes, sekitar seratus orang berkumpul di depan Mahkamah Agung (MA) untuk mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren.
Perwakilan LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa pihaknya telah diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung pada hari ini.
"Kami telah mengajukan poin-poin penting dan berharap Mahkamah Agung dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ungkapnya.
Aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring, juga turut berbicara di hadapan wartawan. Pihaknya meminta tindak lanjut dari surat yang diajukan sebelumnya.
"Kami menyoroti pentingnya pengusutan terhadap Peninjauan Kembali (PK) Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, terutama terkait dengan putusan PK nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang masih tertunda," jelasnya.
Baca Juga: Segera Diadili, KPK Sebut Pencucian Uang Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Rp20 Miliar
"Kami juga meminta penggantian Dr. Rahmi Mulyati sebagai majelis hakim karena Dr. Rahmi Mulyati sudah pernah memegang mengadili perkara yang sama di tingkat kasasi, kenapa masih ditunjuk mengadili kasus yang sama juga di tingkat Peninjauan Kembali, jadi kita pertanyaan integritas dan objektifitas dalam mengadili," tambah dia.
Para aliansi ini mengharapkan agar putusan yang diambil oleh MA nantinya dapat mencerminkan keadilan seutuhnya. Apalagi, sebut Janli, dengan adanya bukti 2 putusan bertentangan Putusan Pengadilan Negeri nomor 140/pdt.G/1995 PN.jkt pst dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/pdt/1999.
Mereka menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan PK yang dinilai kontroversial tersebut, seiring dengan risiko PHK massal yang mengancam kesejahteraan banyak karyawan.
Ketegangan antara pihak karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan keputusan pengadilan terkait dengan nasib mereka terus berlanjut. Aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia berharap dapat didengar dan direspons secara proporsional oleh pihak berwenang.
Aksi protes ini bukan hanya sekadar ungkapan kekecewaan, tetapi juga sebuah upaya untuk memperjuangkan hak-hak karyawan yang terancam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







