Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper
Dwana Muhfaqdilla | 3 Mei 2024, 16:52 WIB

AKURAT.CO Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita paruh baya berinisial RM (50) yang ditemukan di semak-semak Kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, rekonstruksi kasus dengan tersangka utama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) ini akan diadakan dalam waktu dekat.
“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kasus ini. Nantinya pelaksanaan rekonstruksi akan kami libatkan rekan-rekan sekalian,” kata Kombes Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Tak Hanya ke Medsos, DJ East Blake Juga Sebarkan Foto Syur Mantan Pacar ke Teman hingga Keluarga
Kombes Wira menjelaskan, pada saat rekonstruksi, nantinya akan diperankan oleh pemeran pengganti, sehingga bisa dilihat bagaimana tersangka memasukan jasad korban ke dalam koper.
“Terkait korban dimasukkan ke koper, caranya masuk ke dalam koper bahwa tersangka memasukkan korban dengan posisi miring dan telungkup (selengkapnya saat rekonstruksi kasus),” jelasnya.
Lebih lanjut, rekonstruksi kasus tidak hanya akan diadakan di satu tempat, melainkan pada sejumlah lokasi lantaran Arif membunuh korban di Hotel Zodiak, Bandung, Jawa Barat, dan membuang jasadnya di Kawasan Cikarang, Bekasi.
“Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini tidak hanya satu tempat karena paling tidak akan berangkat ke Bandung,” pungkasnya.
Selain itu, dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya visum yang dikeluarkan RS Kramat Jati, bukti digital rekaman CCTV dari Hotel Zodiak Bandung, dan rekaman CCTV dari PT Kobe yang merupakan tempat korban bekerja.
“Serta rekaman CCTV dari rumah warga seputaran Cicendo Bandung, CCTV jasa Marga Tol Pasteur, satu buah koper hitam merk presiden, satu stel pakaian korban, satu unit mobil avanza putih, uang tunai Rp36 Juta, satu buah buku rekening ATM, satu unit sepeda motor Scoopy, satu kartu akses masuk hotel zodiak di kamar 121, satu pakaian tersangka,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 339 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









