Kemenhub Turun Tangan, Bentuk Tim Investigasi Internal Terkait Kasus Tewasnya Siswa STIP Jakarta
Dwana Muhfaqdilla | 6 Mei 2024, 00:00 WIB

AKURAT.CO Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perbubungan (Kemenhub) membentuk tim investigasi internal setelah ditemukan kasus penganiyaan yang berujung kematian di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Plt Kepala BPSDMP Kemenhub, Subagiyo menyampaikan, langkah ini merupakan jangka pendek pihaknya untuk mengambil langkah percepatan dengan perbaikan pola pengasuhan yang tepat.
“Mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” kata Subagiyo dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).
Baca Juga: Superkomputer Perkirakan Ancaman Kepunahan Manusia karena 'Triple Whammy', Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, demi mendukung proses kegiatan pembelajaran tetap berjalan, langkah yang diambil STIP Jakarta yakni menerapkan sistem pembelajaran hybrid per tingkat semester.
“Kami juga telah menambah jumlah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas dan pembatasan, akses tangga dan lorong serta area toilet sektor pendidikan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan peran pembimbing akademik dalam memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus bagi taruna dalam kesehariannya, baik dalam kegiatan akademik maupun nonakademik.
“Terutama bila menghadapi masalah dan selalu membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orang tua wali taruna,” ungkapnya.
Kemudian, demi menjamin tidak adanya potensi tindak kekerasan di kemudian hari, langkah yang diambil pihaknya antara lain, penambahan CCTV pada blank spot di tiap kampus, meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, peningkatan peran pengasuh taruna, serta melibatkan secara aktif stakeholder yang berkaitan erat dengan proses pembentukan karakter.
“Seperti Ikatan Alumni dan asosiasi profesi pelaut. Sanksi tegas akan diberlakukan yakni dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan bagi taruna pelaku kekerasan,” tegasnya.
Terkait dengan tindak kekerasan di STIP Jakarta saat ini, Subagiyo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Taruna Putu Satria Ananta Rustika.
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Polres Jakarta Utara. Subagiyo pun meminta pihak STIP untuk tetap kooperatif, terbuka serta transparan terhadap proses penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024) kemarin.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Kombes Gidion menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Adapun TRS adalah pelaku tunggal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










