Satgas P3GN Polri Amankan 60 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Dwana Muhfaqdilla | 6 Mei 2024, 20:55 WIB

AKURAT.CO Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah mengamankan 60 tersangka pada jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kasatgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, angka tersebut dihitung sejak jaringan Fredy Pratama terungkap.
“Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang,” kata Irjen Asep saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024).
Irjen Asep menambahkan, dari sejumlah tersangka tersebut, 4 diantaranya merupakan tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Adapun 60 tersangka tersebut rinciannya, 45 tersangka telah berada di tahap 2, satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, dan 14 tersangka yang masih proses penyidikan.
“Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama, senilai Rp 432,20 Miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Zul Zivilia Akui Kenal Dengan Fredy Pratama
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









