KPK Sita Mobil Mercedes Benz Syahrul Yasin Limpo yang Disembunyikan di Pasar Minggu
Oktaviani | 14 Mei 2024, 11:58 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidtaan satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD, beserta satu kunci remote mobil terkait dengan penanganan kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan pada hari Senin (13/5/2024).
Ali menyebut mobil berwarna warna hitam itu disembunyikan diwilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan diwilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel," kata Ali kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Mobil tersebut, ujar Ali Fikri, diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut.
"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka," kata Jubir berlatar belakang jaksa itu.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan politikus Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dua anak buahnya, yani Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, baru dua kasus yang masuk persidangan.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Dalam proses persidangan SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Antara lain untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










