Tiga Kasus Korban Salah Tangkap di Indonesia, Viral Kisah Sengkon dan Karta yang Dituduh Membunuh

AKURAT.CO Viralnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon, membuat penangkapan Pegi Setiawan diduga jadi korban salah tangkap polisi oleh netizen.
Pasalnya, Pegi Setiawan tidak mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, termasuk keluarga dan temannya, yang membuat dirinya diduga jadu korban salah tangkap.
Ternyata, bukan hanya Pegi Setiawan, namun ada beberapa kasus korban salah tangkap di Indonesia yang sempat viral.
Mengutip berbagai sumber, Selasa (28/5/2024), berikut ini kasus korban salah tangkap di Indonesia oleh polisi, yang membuat masyarakat geram karena merugikan korban.
Baca Juga: Korban Salah Tangkap?
Kasus Korban Salah Tangkap di Indonesia
1. Korban salah tangkap Andrianto
Andrianto merupakan warga Bojonegoro, yang dipukuli dan ditangkap oleh polisi di Lamongan, Jawa Timur, karena diduga menjadi korban salah tangkap.
Kejadian salah tangkap itu terjadi saat mengantarkan jenazah anaknya ke tempat persemayaman yang justru membuatnya tertangkap.
Satriya Galih Wismawan, suami Maria Ulfa Dwi Andreani, yang saat itu berada di dalam mobil ambulans, menceritakan cerita ini.
Menurut Galih, kejadian tersebut terjadi pada 28 Desember 2021, ketika sang istri meninggal di sebuah rumah sakit di Surabaya.
Baca Juga: Polisi Soal Pelaku Klitih Salah Tangkap: Dibuktikan di Persidangan
Kejadian mengerikan itu terjadi di daerah pertigaan Babat, Lamongan, ketika sebuah mobil yang menghadang rombongannya oleh sejumlah orang berpakaian preman.
Mobil yang menghadang itu membuat rombongan jenazah terhenti. Ia mengatakan bahwa seseorang yang berpakaian seperti preman menembak dari sebelah kanan mobil sang mertua, Andrianto.
Andrianto yang berada di tempat pengemudi, dipaksa keluar mobil dengan senjata api di tangannya.
Saat itu, Andrianto didakwa telah terlibat dalam kecelakaan atau menyerempet mobil polisi dan polisi mengklaim bahwa mereka mengejar rombongan jenazah dan berusaha menghentikannya.
Akhirnya, rombongan tersebut menuruti polisi yang menangkap bapaknya dan mereka dimasukkan ke dalam mobil patroli polisi.
Pada awalnya, ia meminta bukti penyitaan dari polisi yang menyita surat kendaraan bapaknya.
Namun, karena alasan yang tidak jelas, polisi menolak untuk memberikan tanda terima. Setelah melakukan pengecekan, ternyata Andrianto menjadi korban salah tangkap polisi.
Akhirnya, peristiwa salah tangkap itu berakhir dan polisi melepaskan rombongan jenazah begitu saja.
2. Korban salah tangkap Oman Abdurohman
Oman Abdurohman mengalami situasi yang sama sebagai korban salah tangkap, karena diduga terlibat dalam perampokan yang terjadi pada 22 Agustus 2017 lalu.
Perampokan tersebut terjadi di rumah Budi Yuswo Santoso di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara.
Baca Juga: Viral Pengacara Terkenal Diduga Palsukan Pelat Khusus dan KTA DPR, 5 Orang Jadi Tersangka
Oman saat itu tinggal di Balaraja, Banten, telah ditangkap oleh polisi dan kemudian dibawa ke Kantor Polisi Lampung Utara.
Bukan hanya ditangkap, namun Oman juga dipaksa mengaku oleh polisi dengan cara kekerasan.
Bahkan, kaki kiri Oman juga terkena tembakan karena dia dipaksa harus mengakui kesalahannya yang sebenarnya tidak diketahui.
Selain mengalami luka tembak, Oman juga sempat dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh bulan.
Pada 4 Juni 2018, ternyata Oman tidak terbukti bersalah sehingga akhirnya dia divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Kemudian, Oman mengajukan gugatan kepada polisi dan kejaksaan Lampung Utara untuk kerugian materil dan nonmateril sebesar Rp322 juta.
Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, memutuskan bahwa negara harus membayar ganti rugi senilai Rp220 juta pada 2019 silam.
Setelah itu, Hafiz, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan kasasi ke MA atas kasus salah tangkap yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lampung Utara.
Menurutnya, MA harus membayar ganti rugi sebesar Rp222 juta kepada Kejari dan Polres Lampung Utara.
"Untuk pembayaran ganti rugi yang telah diputus PN Lampung Utara akan dibayarkan setelah hasil kasasi ke luar. Kita saat ini sedang menunggu hasilnya," katanya.
Akhirnya, ganti rugi itu dibayarkan pada Senin, 8 Januari 2024, setelah kasus salah tangkap itu terjadi beberapa tahun yang lalu.
3. Korban salah tangkap Sengkon dan Karta
Sengkon dan Karta merupakan petani dari Desa Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat, yang ditangkap atas tuduhan perampokan dan pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974.
Akibat tuduhan tersebut, Sengkon dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan Karta dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 1977 oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Baca Juga: Viral di X dan TikTok! Ternyata Ini Arti 'Kami dari 27 Bulan Mei'
Sengkon dan Karta dikabarkan mengalami siksaan fisik agar mau mengakui perbuatan mereka tersebut. Namun, keduanya terus mengelak dan menyatakan tidak bersalah.
Sengkon dan Karta dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta, yang membuat mereka bertemu dengan Genul, keponakan Sengkon yang dibui karena kasus pencurian.
Siapa sangkap, sebuah fakta mengejutkan terungkap bahwa Genul mengaku sebagai pelaku pembunuhan Sulaiman dan Siti Haya.
Setelah mengaku bersalah, Genul diadili dan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan.
Atas pengakuannya itu, akhirnya Sengkon dan Karta dibebaskan. Namun, kehidupan mereka saat keluar dari penjara sudah berubah.
Penderitaan mereka bertambah karena Sengkon harus dirawat di rumah sakit atas penyakit tuberkulosis semakin parah.
Sementara Karta, yang memiliki 12 anak, harus menghadapi realita mengerikan dari kondisi keluarganya yang memprihatinkan.
Tanah yang Karta gunakan untuk mencari nafkah telah dijual untuk membiayai keluarganya dan dirinya saat diproses oleh polisi dan pengadilan.
Sengkon meninggal pada tahun 1988 setelah menderita tuberkulosis selama bertahun-tahun.
Sementara Karta telah pergi lebih dulu karena kecelakaan lalu lintas pada 1982.
Kasus Sengkon dan Karta merupakan korban salah tangkap yang paling diingat di Indonesia karena kehidupan mereka yang memprihatinkan.
Itulah beberapa kasus korban salah tangkap oleh polisi yang sempat viral dan ramai diperbincangkan, sehingga netizen saat ini berharap polisi tidak langsung menetapkan seseorang bersalah jika tidak ada bukti yang kuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









