Hasto: Pernyataan Saya Dianggap Penghasutan untuk Menciptakan Kerusuhan

AKURAT.CO Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Mapolda Metro Jaya. Dia menegaskan, apa yang dia sampaikan adalah produk jurnalistik karena diwawancarai oleh TV Nasional.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa," kata Hasto, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, pernyataan tersebut diduga menghasut masyarakat hingga menimbulkan kerusuhan, sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Diduga Sebarkan Berita Bohong, Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Pelapor
"Diduga pernyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian menciptakan kerusuhan," imbuhnya.
Di samping itu, sebagai kader partai politik (parpol), dirinya mengaku selalu menyuarakan ketertiban hukum serta membangun budaya hukum berdasarkan ideologi Pancasila.
"Ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum, berani menyuarakan kebenaran. dan legacy yang dibangun oleh Bung Karno, Bu Megawati Soekarnoputri adalah legacy agar rakyat bisa bersuara, bisa menyampaikan pendapatnya," tuturnya.
Baca Juga: Hasto Bantah Sebar Berita Bohong Soal Pemilu: Pendidikan Politik ke Masyarakat
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi (LP) yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2024. Kedua pelapor itu adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
Pemeriksaan ini mengenai dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









